Diskusi Meja Bundar tentang Genealogi Al-Qanun Al-Asasi
Pesantren Tebuireng dan Tebuireng Institute di Jombang, Jawa Timur, kembali menggelar diskusi meja bundar yang bertajuk “Genealogi dan Transformasi Al-Qanun Al-Asasi”. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung KH Yusuf Hasyim, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (14/2/2026). Sebanyak 59 tokoh dan akademisi hadir dalam forum tersebut. Mereka terdiri dari pengasuh pesantren, peneliti, serta anggota Pusat Kajian Hadratussyaikh Unhasy.
Forum ini tidak hanya sekadar untuk menelusuri sejarah, tetapi juga menjadi upaya strategis untuk menerjemahkan kembali konstitusi dasar Nahdlatul Ulama (NU) agar tetap relevan dengan tantangan zaman.
Peran NU dalam Menghadapi Tekanan Kolonial
Dalam paparannya, Gus Kikin, pengasuh Pesantren Tebuireng, menekankan bahwa NU lahir sebagai respons atas tekanan pemerintah kolonial Belanda. Kebijakan seperti ordonansi perkawinan dan pembatasan terhadap “guru liar” dinilai sangat menyudutkan umat Islam. Oleh karena itu, NU muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi yang merugikan umat.
Gus Kikin menegaskan bahwa Al-Qanun Al-Asasi, kitab undang-undang dasar NU karya Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari, tidak boleh hanya menjadi arsip di lemari sejarah. Naskah tersebut harus diposisikan sebagai fondasi nilai yang hidup dan solutif.
Pendekatan Multidisiplin dalam Analisis
Diskusi meja bundar ini melibatkan tujuh akademisi lintas disiplin yang membedah naskah Al-Qanun Al-Asasi dari sudut pandang filologi, sosiologi, hingga strategi kaderisasi modern.
Prof Abd A’la membahas perjalanan Qanun Asasi dalam peta pemikiran Islam Indonesia, sedangkan H M Nasruddin Anshoriy mengulas perspektif historis perubahan regulasi organisasi dari masa ke masa. Dari sisi sosiologis, Prof Masdar Hilmy menyoroti dimensi etika dalam relasi agama, negara, dan masyarakat yang terkandung dalam naskah tersebut.
Dr Rijal Mumazziq fokus pada kemampuan adaptasi Qanun Asasi terhadap perubahan sosial keagamaan. Sementara itu, pendekatan filologis yang disampaikan oleh Dr Ahmad Ginanjar Sya’ban menjadi salah satu sorotan penting. Ia menelusuri akar tekstual dan konstruksi awal naskah untuk memastikan orisinalitas pemikiran pendiri NU.
Konsistensi Tradisi Keilmuan dan Implementasi Nilai
Pembahasan semakin komprehensif dengan paparan Prof Achmad Muhibin Zuhri mengenai kesinambungan tradisi keilmuan pesantren. Di sisi lain, H Nur Hidayat mengulas implementasi nilai-nilai dasar tersebut dalam sistem kaderisasi NU hari ini.
“Pembahasan juga mencakup interpretasi ayat-ayat rujukan, arah transformasi organisasi, serta keterkaitannya dengan tradisi spiritual pesantren,” ungkap salah satu narasumber dalam sesi diskusi.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif yang produktif. Gus Kikin berharap forum ini mampu merumuskan pemikiran yang menjembatani khazanah masa lalu dengan kebutuhan organisasi di era modern.
Apa Itu Al-Qanun Al-Asasi?
Al-Qanun Al-Asasi adalah kitab konstitusi dasar atau “undang-undang dasar” bagi jamiyah Nahdlatul Ulama yang ditulis langsung oleh pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari. Kitab ini memuat landasan teologis (akidah) dan ideologis organisasi.
Isi Utama Naskah
Secara garis besar, naskah ini berisi kumpulan ayat Alquran (sekitar 44 ayat), Hadis, dan kutipan sahabat yang menjadi dalil kewajiban bersatu (persatuan umat) dan berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Naskah ini juga menegaskan haluan NU untuk mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hambali).
Konteks Sejarah 1926
Selain tekanan kolonial Belanda, Al-Qanun Al-Asasi lahir di tengah gejolak dunia Islam pasca-runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani dan penguasaan Hijaz (Makkah-Madinah) oleh rezim Wahabi yang saat itu memberangus praktik bermazhab. Naskah ini menjadi benteng pertahanan tradisi Islam Nusantara.





