Penutupan Sirkuit Drag Race Kelud di Kecamatan Ngancar

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan terhadap Sirkuit Drag Race Kelud yang berada di Kecamatan Ngancar. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah maraknya balap liar dan menghindari terjadinya korban kecelakaan susulan setelah adanya insiden kecelakaan di lintasan yang belum resmi.

Penutupan sirkuit ini dilakukan karena sirkuit tersebut belum memenuhi standar keselamatan dan perizinan. Meskipun sering digunakan oleh oknum tertentu untuk balap liar, sirkuit tersebut hingga kini belum diresmikan dan tidak memiliki izin penggunaan resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar terkait risiko kecelakaan yang bisa terjadi.

Unsur Muspika, Perumda Perkebunan Margomulyo, dan warga setempat turut serta dalam tindakan penutupan ini. Mereka memasang portal dan spanduk larangan untuk membatasi akses masuk ke sirkuit dan memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jalur tersebut.

Laporan masyarakat yang resah akibat maraknya balap liar menjadi dasar tindakan penutupan ini. Pengaduan tersebut masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Kediri, sehingga petugas Satpol PP bersama unsur Muspika langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga berkoordinasi dengan pengelola Sirkuit Drag Race Kelud, yakni Perumda Perkebunan Margomulyo, serta unsur forkopimcam setempat. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lintasan memang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan balap liar tanpa pengamanan memadai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan demi keselamatan masyarakat. Menurutnya, sirkuit belum boleh digunakan sebelum seluruh aspek keamanan dan perizinan terpenuhi.

“Kami menerima pengaduan masyarakat karena sirkuit itu sebenarnya belum resmi digunakan. Di situ sering terjadi balap liar dan bahkan sudah menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami lakukan penutupan,” ucap Kaleb.

Ia menambahkan bahwa meskipun sirkuit tersebut memang direncanakan sebagai arena balap, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa standar keselamatan yang jelas dan pengawasan resmi.

“Sirkuit ini memang direncanakan untuk balap, tapi harus ada pengamanan yang benar-benar terstandar. Karena itu belum terpenuhi, maka belum boleh digunakan,” tegas Kaleb.

Sebagai bagian dari penutupan, unsur Muspika Kecamatan Ngancar bersama Perumda Perkebunan Margomulyo dan warga setempat juga memasang portal dan spanduk larangan di beberapa titik akses menuju lintasan. Portal sederhana berbahan bambu dipasang untuk membatasi akses masuk, sementara spanduk peringatan dipasang agar mudah terlihat oleh masyarakat.

Spanduk yang dipasang bertuliskan larangan penggunaan sirkuit tanpa izin resmi dari Perumda Perkebunan Margomulyo Kabupaten Kediri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperjelas bahwa lintasan tersebut belum boleh digunakan untuk aktivitas balap.

Sementara itu, Kapolsek Ngancar AKP Rudy Widianto menyatakan pihak kepolisian turut memberikan pengamanan dan pengawasan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat balap liar.

“Kegiatan tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Untuk itu kami melakukan portal di lokasi sirkuit,” katanya.

Menurut Kapolsek, sirkuit hanya boleh digunakan jika ada kegiatan resmi, berizin, dan memiliki penanggung jawab yang jelas. Karena itu, pihaknya bersama unsur terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar tidak ada lagi aksi balap liar di kawasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut untuk mengantisipasi agar balap liar tidak terulang kembali,” ucap AKP Rudy.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penutupan Sirkuit

  • Petugas Satpol PP bersama unsur Muspika melakukan pengecekan langsung ke lokasi sirkuit.
  • Memastikan bahwa sirkuit belum memenuhi standar keselamatan dan perizinan.
  • Menghubungi pengelola sirkuit, yakni Perumda Perkebunan Margomulyo, untuk koordinasi lebih lanjut.
  • Memasang portal dan spanduk larangan di beberapa titik akses menuju lintasan.
  • Memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sirkuit tanpa izin resmi.
  • Melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terulangnya balap liar.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version