Video Viral Anak 12 Tahun Melahirkan di Cianjur
Video yang memperlihatkan anak berusia 12 tahun disebut melahirkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, belakangan viral di media sosial. Konten video tersebut sempat mengejutkan netizen karena terlihat sangat memprihatinkan. Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan yang diduga berusia 12 tahun sedang merintih kesakitan dan dibantu oleh seorang perempuan yang diduga seorang bidan.
“Atos mamah, nyeri (sudah mamah, sakit), alim ah, nyeri ah (enggak mau, sakit),” teriakan perempuan tersebut terdengar jelas dalam video. Reaksi netizen terhadap konten tersebut sangat miris dan prihatin. Banyak dari mereka langsung menyampaikan kritik terhadap pemerintah terkait kasus perkawinan anak di bawah umur.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata video tersebut hanya sekadar konten dan tidak ada kejadian nyata yang terjadi. Pembuat video akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi. Dalam video tersebut, terlihat pembuat video didampingi oleh anggota polisi Bhabinkamtibmas setempat.
Pembuat video mengaku bahwa video tersebut hanya konten yang dibuat untuk tujuan edukasi. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Menurut informasi awal, tujuan pembuatan video tersebut adalah untuk mengedukasi remaja agar tidak melakukan perkawinan di bawah usia. Namun, ternyata penyampaian konten tersebut justru menimbulkan polemik di masyarakat.
Kejadian Lain: Siswa SMA Melahirkan di Sekolah
Selain kasus video viral tersebut, terdapat kejadian lain yang menghebohkan dunia pendidikan. Seorang siswi SMA di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dilaporkan melahirkan di sekolah. Insiden ini terjadi beberapa waktu lalu dan membuat geger seluruh sekolahan.
Siswi berinisial SP (16) ternyata tidak sadar bahwa dirinya sedang hamil. Mirisnya lagi, SP merupakan korban kekerasan dari tetangganya sendiri berinisial PR (32). PR tega rudapaksa korban hingga hamil dan melahirkan di sekolah.
SP mulai merasakan tanda-tanda kehamilan sejak bulan Mei 2025. Ia mual dan muntah meski tidak sadar sedang hamil. Selama itu dia beraktivitas seperti biasa termasuk berangkat ke sekolah. Pada Selasa (28/10/2025), saat SP tengah belajar, tiba-tiba merasakan sakit di bagian perutnya. Tidak lama kemudian, ia melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.
Guru yang melihat kondisi tersebut langsung membawa SP ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis. Setelah stabil, SP ditanyai oleh sang ibu, siapa pria yang menghamilinya. Korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. PR berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Painan, Kecamatan IV Jurai. PR sehari-hari bekerja sebagai petani dan tinggal di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
PR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP M Yogie membongkar perbuatan bejat dari PR. Tersangka ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya hingga korban hamil. Aksi pertamanya terjadi saat Januari 2025. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Untuk melancarkan aksinya serta membungkam korban, PR mengancam akan membunuh kedua orang tua SP. SP yang ketakutan menyimpan rahasianya sendiri hingga terbongkar setelah melahirkan di sekolah.
“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” tandas AKP M Yogie.
