Laporan Kritis terhadap Pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Indonesian Audit Watch (IAW) mengajukan laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan teknologi global, Microsoft dan Google, dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional. Laporan ini disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan melampirkan dokumen-dokumen penting, termasuk fakta persidangan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IAW menilai bahwa spesifikasi teknis pengadaan sejak awal telah “mengunci” ekosistem tertentu, yaitu Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM). Hal ini dinilai menutup peluang kompetitor lain seperti Windows maupun Linux untuk ikut bersaing dalam tender.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa desain proyek Chromebook telah menciptakan kondisi yang tidak adil. Menurutnya, ini bukan sekadar kesalahan pengadaan, tetapi lebih dari itu, ada rekayasa struktur pasar sejak awal.

“Ini bukan lagi soal salah beli. Ini soal pasar yang dibentuk sejak awal untuk mengunci satu ekosistem,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Iskandar, spesifikasi teknis dalam pengadaan mengarah pada dominasi Chrome OS beserta layanan CDM, sehingga secara otomatis menutup peluang sistem operasi lain untuk ikut bersaing. “Kalau spesifikasi sudah dikunci, tender hanya formalitas. Tidak ada kompetisi yang sesungguhnya,” katanya.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat turut menguatkan dugaan tersebut. Dalam sidang terungkap bahwa pihak Microsoft sempat menyampaikan keberatan atas desain pengadaan, bahkan isu ini dibahas di tingkat Sekretariat Kabinet. Namun, tidak ada perubahan spesifikasi yang membuka ruang kompetisi.

“Kalau perusahaan global tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing, tapi karena tidak diberi kesempatan,” lanjutnya.

Dia menyebut kondisi ini sebagai illusory competition atau persaingan semu. Secara administratif tender tetap berjalan, namun seluruh peserta berasal dari ekosistem yang sama, sehingga kompetisi hanya terjadi di tingkat distributor, bukan teknologi.

Temuan BPK juga mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari perangkat yang tidak optimal digunakan, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga ketergantungan pada lisensi berulang. “Kalau kompetisi mati, hasilnya mahal, tidak efisien, dan tidak optimal,” kata Iskandar.

Dalam laporannya, Iskandar menduga pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, termasuk perjanjian tertutup, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender. Selain itu, dia menyoroti model bisnis berbasis lisensi dalam ekosistem Chromebook yang dinilai menciptakan ketergantungan jangka panjang atau vendor lock-in.

“Sekali masuk ke sistem, sulit keluar. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

IAW pun meminta KPPU segera melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Google, Microsoft, kementerian terkait, serta para distributor. Menurut IAW, kasus ini menjadi ujian penting bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat di tengah percepatan digitalisasi.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan proyek teknologi lain bisa dikunci dengan cara yang sama,” pungkasnya.

Dakwaan Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Chromebook

Jaksa menyebutkan keinginan terdakwa Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk bekerja sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud sebelumnya telah dibicarakan dengan teman-temannya, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab, di dalam grup WhatsApp “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sebelum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menindaklanjuti keinginan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM), yang selanjutnya diberikan kewenangan untuk mengatur anggaran, pengadaan, dan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbud, sehingga dapat mengoordinasikan pejabat eselon I dan pejabat eselon II.

Hal tersebut terjadi karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kepada pejabat eselon I dan eselon II bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani merupakan pernyataan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Selain itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) net per bulan di bawah Yayasan PSPK, serta membentuk tim Wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan proyek pendidikan di Indonesia, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), melalui program Merdeka Belajar dengan digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome.

Adapun dalam perkara ini Nadiem Makarim Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version