Penggunaan bahan baku tekstil yang terbuat dari daur ulang dalam bentuk pakaian bekas yang telah dicacah atau disebut shredded worn clothing (SWC) dianggap memiliki risiko tinggi terhadap kelebihan pasokan di pasar dalam negeri. Hal ini dikarenakan kesiapan industri pengolahan di Indonesia masih sangat terbatas.

Sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk membuka akses impor bagi pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini termasuk dalam Perjanjian Dagang Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani oleh Indonesia dan AS pada 19 Februari lalu.

Government Relation Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Geraldi Halomoan, menyoroti bahwa impor SWC perlu mendapat perhatian khusus karena bentuknya yang sudah dicacah mengharuskan adanya proses pengolahan lanjutan sebelum bisa digunakan oleh industri.

“Kita harus memberikan perhatian khusus terhadap SWC. Karena bentuknya adalah pakaian yang sudah dicacah, artinya di dalam negeri harus ada kemampuan untuk mengolahnya,” ujar Geraldi saat ditemui di kawasan Komplek Senayan, Senin (30/3).

Beberapa isu yang muncul antara lain:

  • Perang Timur Tengah Picu Kenaikan Bahan Baku Polyester untuk Industri Tekstil

    Situasi konflik di kawasan Timur Tengah berdampak pada kenaikan harga bahan baku polyester, yang menjadi salah satu komponen utama dalam produksi tekstil.

  • Seberapa Besar Sampah Tekstil Amerika hingga Indonesia Diminta Menampung?

    Indonesia dianggap sebagai negara tujuan utama bagi sampah tekstil dari Amerika Serikat, namun kapasitas penanganannya masih terbatas.

  • Kinerja Industri Tekstil Domestik Lesu Walaupun Konsumsi Pakaian Meningkat

    Meskipun permintaan pakaian meningkat, kinerja industri tekstil nasional masih belum pulih sepenuhnya.

Geraldi menyampaikan bahwa jumlah pabrik tekstil yang mampu mengolah bahan tersebut masih sangat terbatas, bahkan beberapa di antaranya tidak beroperasi secara optimal.

“Jumlah pabrik yang bisa mengolah SWC itu sedikit, atau bahkan mungkin menuju kolaps. Tidak banyak yang bisa mengubah situasi ini,” katanya.

Keterbatasan industri pengolahan ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah jika impor SWC dilakukan tanpa perhitungan matang. Alih-alih mendukung industri, bahan baku tersebut justru bisa menumpuk di dalam negeri.

“Kalau kita impor SWC sesuai kebutuhan, tapi pabrik untuk mengolahnya tidak ada, otomatis akan terjadi oversupply. Dampaknya penumpukan, bukan hanya baju bekas, tapi sudah dalam bentuk cacahan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini justru berisiko memperburuk ekosistem industri tekstil nasional, terutama jika tidak diimbangi dengan kesiapan sektor hilir.

Ekosistem Daur Ulang Belum Siap

Geraldi menambahkan, persoalan utama bukan hanya pada impor, melainkan pada ekosistem industri daur ulang tekstil di dalam negeri yang belum sepenuhnya siap.

Ia menilai, meski kebijakan terkait sudah mulai dibangun pemerintah, namun masih diperlukan pembenahan agar dapat berjalan efektif dan menarik bagi pelaku industri.

“Ekosistem sebenarnya sudah ada, tapi memang perlu pembenahan. Karena pengolahan SWC itu mahal, dari proses cacah dan lainnya, sehingga pelaku industri cenderung memilih bahan baku lain seperti kapas, polyester, atau rayon yang harganya lebih pasti,” ujarnya.

Akibat kondisi tersebut, pemanfaatan serat hasil daur ulang di dalam negeri masih belum optimal, meskipun tren global menunjukkan peningkatan penggunaan bahan ramah lingkungan.

API menilai impor bahan baku berbasis daur ulang seharusnya dilakukan secara bertahap dan disertai kesiapan ekosistem industri, mulai dari teknologi, infrastruktur, hingga pasar.

Geraldi mencontohkan, tanpa kesiapan sistem yang menyeluruh, bahan baku yang diimpor justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau kita mau dorong tekstil berbasis recycle, tapi mesin untuk mengolahnya belum ada, akhirnya bahan itu hanya akan menumpuk dan tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan impor harus mempertimbangkan kebutuhan riil industri dalam negeri, termasuk kemampuan pengolahan yang tersedia.

Utilisasi Industri Masih Rendah

Di sisi lain, kondisi industri tekstil nasional saat ini juga belum sepenuhnya pulih. API mencatat tingkat utilisasi pabrik tekstil masih berada di kisaran 50–60%.

“Kalau saya lihat rata-rata anggota mungkin 50–60%, belum kembali seperti sedia kala,” ujarnya.

Menurutnya, tekanan terhadap industri tidak hanya berasal dari bahan baku, tetapi juga dari derasnya produk impor murah, termasuk yang masuk melalui jalur e-commerce.

API juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk tekstil impor, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Perbedaan harga yang signifikan antara produk lokal dan impor menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat.

“Kita bisa lihat di e-commerce, baju yang di toko bisa ratusan ribu, tapi di online bisa sampai puluhan ribu. Ini yang harus diwaspadai dan ditingkatkan pengawasannya,” kata Geraldi.

Ia menambahkan, transparansi dalam sistem pengawasan juga penting agar pelaku industri dapat mengetahui sejauh mana proses pengendalian impor dilakukan oleh pemerintah.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version