Pemerintah Aceh Pastikan Bantuan Meugang Presiden Sesuai Petunjuk Teknis
Pemerintah Aceh memastikan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat. Bantuan tersebut ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging yang telah dipotong, bukan uang tunai. Hal ini untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat Aceh.
“Pembagian bantuan meugang presiden wajib berbentuk daging, dan tidak boleh berbentuk uang. Artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah di potong,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambi, Sabtu (14/2/2026). Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembagian daging meugang di daerah.
Surat tersebut berisi petunjuk pelaksanaan melalui surat No. 400.6/848/SJ tanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden Untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadhan Tahun 2026. Dalam surat tersebut, para bupati dan wali kota diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Proses itu dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
Menurut MTA, arahan Mendagri tersebut memperjelas mekanisme pelaksanaan agar tidak menimbulkan multitafsir di daerah. Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota dapat menjalankan kebijakan ini secara akuntabel dan penuh tanggung jawab. “Dari arahan dan petunjuk Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas supaya kita dapat melaksanakannya secara baik dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, MTA menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga meminta seluruh bupati serta unsur Forkopimda melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan. Koordinasi dengan para keuchik di gampong dinilai penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Salur Bentuk Uang
Sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara menerapkan kebijakan menyalurkan bantuan meugang dari presiden dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk daging. Bantuan tersebut sebesar Rp 2.250.000.000 untuk pembelian daging meugang. Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, menyampaikan bahwa bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 450.000 per kepala keluarga (KK) kepada 4.700 KK di 14 kecamatan terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kalau dibelikan sapi, dikhawatirkan tak sesuai dan jadi polemik, kita ambil kebijakan dengan memberikan bentuk uang yang diterima korban banjir di rekening masing-masing,” demikian Salim Fakhry.
Beli dari Peternak Lokal
Daging sapi untuk bantuan meugang yang disalurkan kepada korban banjir di Aceh menjelang Ramadan 2026 dipastikan harus berasal dari sapi milik peternak lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir, Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh yang menerima bantuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mendukung pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Ramadan 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Presiden tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa daging sapi segar yang dibeli dari peternak lokal. Sapi yang dibeli kemudian disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya warga terdampak banjir. Kebijakan ini bertujuan memastikan tradisi Meugang tetap terlaksana di tengah kondisi bencana, sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama para peternak sapi di Aceh.
Kemendagri juga meminta Pemerintah Aceh serta seluruh bupati dan wali kota segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diperlukan agar anggaran hibah dari pemerintah pusat dapat langsung digunakan untuk pengadaan sapi dan penyaluran daging kepada masyarakat melalui SKPD terkait.
Selain percepatan administrasi, kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh terhadap proses pengelolaan dan distribusi bantuan. “Pengawasan dilakukan secara langsung guna memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi korban banjir yang membutuhkan,” tulis Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat. Dalam surat itu juga ditegaskan kembali bahwa Bantuan Presiden digunakan untuk pembelian sapi lokal yang kemudian diolah menjadi daging sapi dan dibagikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya wilayah terdampak bencana.
Kemendagri turut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sisa dana Bantuan Presiden, apabila masih tersedia setelah pelaksanaan Meugang, untuk kebutuhan mendesak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





