Otoritas Jasa Keuangan Memberikan Sanksi Berat Kepada Benny Tjokrosaputro
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yaitu larangan seumur hidup untuk beraktivitas di pasar modal. Sanksi ini diberlakukan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Larangan tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2026. Sanksi ini dijatuhkan karena Benny dinilai sebagai penyebab pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan, yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan pencatatan piutang kepada entitas berelasi. Piutang tersebut tercatat kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Pencatatan tersebut muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
OJK menilai bahwa piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang. Hal ini membuat nilai tersebut tidak layak diakui sebagai aset. Dana yang dicatat tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Selain itu, OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro. Dana lain sebesar Rp 116,7 miliar mengalir kepada PT Ardha Nusa Utama. Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk. Perusahaan tersebut juga berada dalam kendali Benny.
Sanksi Terhadap Perusahaan dan Direksi
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar. Sejumlah direksi perusahaan turut menerima sanksi administratif. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti yang menjabat pada 2019 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 110 juta.
Direksi periode 2020 hingga 2023 juga menerima sanksi. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 1,95 miliar. Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi lain dijatuhkan kepada penjamin emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 525 juta. OJK juga membekukan izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut menerima sanksi. Ia dikenai denda sebesar Rp 40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Total denda administratif dalam kasus ini mencapai Rp 5,625 miliar.
Profil Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro adalah seorang pengusaha properti dan investor saham yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi skala besar di Indonesia. Ia merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris. Sebelum terjerat kasus, Benny pernah masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018 dengan estimasi kekayaan mencapai Rp9,14 triliun.
Ia merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, perusahaan yang awalnya bergerak di bidang tekstil namun bertransformasi menjadi pengembang properti besar sebelum akhirnya tersandung kasus hukum. Di pasar modal, ia sempat dikenal sebagai investor yang sangat berpengaruh atau sering disebut sebagai “suhu” saham.
Kasus Hukum yang Menimpa Benny Tjokrosaputro
Saat ini Benny sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sementara dalam kasus korupsi PT ASABRI yang merugikan negara Rp22,7 triliun, Benny divonis “nihil” oleh majelis hakim. Alasan vonis “nihil” karena hukuman yang diterima Benny sudah maksimal (seumur hidup) dari kasus Jiwasraya.
Meski begitu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. Kejaksaan Agung telah menyita ribuan aset miliknya yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk tanah di Parung Panjang, kawasan Benteng Vastenburg di Solo. Selain itu, barang mewah seperti tas Hermes milik istrinya untuk dilelang dan dikembalikan ke negara.
Medio Maret 2026, Benny kembali mendapat hukuman. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat berupa larangan beraktivitas di pasar modal seumur hidup. Ia juga dilarang menjadi pengurus, pemegang saham, atau pengendali emiten setelah terbukti melakukan manipulasi dalam proses IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
