Perkembangan Kasus Richard Lee di Tahap Penuntutan
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee (DRL) kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Proses ini menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus yang telah berjalan cukup lama.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara siap diajukan ke kejaksaan. Ia juga menyampaikan bahwa pihak penyidik sedang menunggu jadwal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” ujar Andaru kepada wartawan.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Sebelum berkas dinyatakan lengkap, penyidik terlebih dahulu melakukan pengajuan ulang berkas ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 23 April 2026 setelah memenuhi petunjuk jaksa. Kini, penyidik menunggu hasil penelitian lanjutan dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Andaru menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik perlu menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. “Alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan,” ujarnya.
Penahanan Diperpanjang Hingga 3 Juni 2026
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Richard Lee hingga 3 Juni 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” kata Andaru. Ia menegaskan bahwa penahanan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Alasan Penahanan
Pihak kepolisian menyebut bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia sempat mangkir dari pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil normal. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan. “Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.
Perhatian Publik
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee menjadi perhatian publik karena sosoknya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus kreator konten dengan jutaan pengikut di media sosial. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berbagai perkembangan kasus tersebut terus menjadi sorotan warganet dan memicu beragam tanggapan di ruang publik.
Hingga kini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan terbaru terkait keputusan perpanjangan penahanan tersebut.
