LPMK: Lembaga Sukarela, Bukan Birokrasi Bergaji APBD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk sebagai mitra pemerintah, bukan bagian dari struktur birokrasi. Keberadaannya diatur dalam peraturan wali kota dan bertujuan membantu kelurahan dalam menampung aspirasi, mendorong partisipasi warga, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat. Penting dipahami warga bahwa LPMK bersifat sukarela (volunter). Pengurusnya tidak menerima gaji tetap dari APBD seperti aparatur sipil negara.

Peran mereka adalah menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah, bukan menjadi pihak yang memungut dana atas nama jabatan atau lembaga. Karena posisinya yang strategis itulah, integritas pengurus LPMK menjadi hal yang mutlak dijaga.

Tidak Ada Aturan yang Membolehkan LPMK Meminta THR atau Pungutan

Secara etika dan ketentuan hukum, tidak ada aturan yang membolehkan LPMK meminta dana kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain untuk kepentingan pribadi atau organisasi, termasuk dengan dalih THR. Praktik semacam ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena memanfaatkan posisi sosial dan kewenangan informal.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Tandes menunjukkan bagaimana penyalahgunaan nama lembaga dapat merusak marwah LPMK secara keseluruhan. Dugaan permintaan THR dengan mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan. Jika terbukti, langkah evaluasi dinilai perlu agar marwah kelembagaan tetap terjaga. Lembaga LPMK jangan dinodai dengan tindakan yang tidak pantas.

Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menegaskan bahwa sanksi harus diberikan sesuai regulasi, baik berupa evaluasi, penonaktifan, maupun langkah lain yang diatur dalam peraturan yang berlaku. “Harus dikenakan sanksi sesuai regulasi. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa.”

Batasan Wewenang LPMK Surabaya

LPMK tidak memiliki kewenangan:
* Menarik iuran, sumbangan, atau THR secara sepihak

Mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi

Memberi tekanan moral atau sosial kepada warga dan pengusaha

Sebaliknya, LPMK wajib bekerja secara transparan, partisipatif, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Ketika batas ini dilanggar, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Cara Melapor Jika Menjadi Korban

Warga Surabaya yang merasa dirugikan atau mendapat permintaan tidak wajar dari oknum lembaga kelurahan dapat melapor melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya, salah satunya melalui aplikasi WargaKu. Pemerintah Kota Surabaya menjamin perlindungan identitas pelapor, sehingga warga tidak perlu takut akan intimidasi atau tekanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Keberanian melapor justru menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Integritas bukan soal seberapa besar jabatan, melainkan soal komitmen untuk tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Pelajaran Penting bagi Seluruh Pengurus LPMK

Kasus LPMK di Surabaya ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengurus RT, RW, dan LPMK: jabatan sosial adalah amanah, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Yona mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai citra lembaga LMPK terdampak oleh ulah oknum.”

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version