Masalah Pelayanan dan Kepatuhan Hukum di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan karena dugaan maladministrasi dalam pelayanan dan kepatuhan hukum. Instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan atas dugaan ketidaksanggupan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan tersebut diajukan oleh warga masyarakat bernama David Pangestu, yang datang langsung ke kantor Ombudsman RI Kalsel di Banjarmasin pada Kamis, 21 Mei 2026. Laporan ini diterima oleh Kepala Perwakilan, Hadi Rahman, terkait ketidaksediaan instansi tersebut menjalankan putusan pengadilan.

David menegaskan bahwa seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Jika dari awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur.

Dalam aduannya, pelapor menyoroti ketidakberlangsungan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH. Objek sengketa tersebut berada di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Padahal, perintah pencabutan itu telah diperkuat dengan surat keterangan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, serta ada Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022. Secara hukum, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar mutlak dan mengikat bagi BPN untuk segera merealisasikannya, namun hingga kini putusan itu belum juga terwujud.

David menyatakan bahwa alasan yang sering disampaikan pihak pertanahan terkait adanya gugatan perdata baru atas tanah tersebut, sama sekali tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, putusan PTUN yang sudah inkracht bersifat final dan mengikat, sehingga proses hukum lain tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan pelaksanaan putusan sebelumnya.

Keterlambatan ini justru membuka ruang tumpang tindih klaim, sengketa berkepanjangan, hingga lahirnya perkara-perkara baru yang tidak perlu terjadi. Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH sesuai rangkaian putusan pengadilan yang ada. Permohonan tersebut kemudian telah diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai dengan alur dan mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.

Namun menurut Suhaimi, proses pembatalan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena di tengah jalan, objek tanah yang sama kembali masuk dalam ranah perkara perdata di pengadilan. Penjelasan ini justru dianggap sebagai akar masalah oleh pelapor. Bagi David, kegagalan atau keterlambatan BPN menjalankan putusan sejak awal adalah pemicu utama munculnya konflik hukum baru yang semakin rumit.

Dia menilai, jika eksekusi dilakukan tepat waktu dan sesuai perintah hakim, maka sengketa berlarut-larut serta dugaan ketidaktertiban administrasi pertanahan dinilai tidak akan terjadi. Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan.

Rekam Jejak Masalah Administrasi di Kantor Pertanahan

Persoalan konflik pertanahan yang terjadi menjadi rekam jejak masalah administrasi. Kasus ini semakin menambah daftar panjang sorotan terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan dua kasus besar lain yang sarat dugaan kejanggalan administrasi.

Pertama, kasus yang melibatkan Johanis, di mana BPN disorot terkait penerbitan SHM Nomor 878. Dalam kasus ini, muncul dugaan ketidaktertiban administrasi yang ditandai dengan hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan rapi di kantor pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan.

Kedua, kasus yang dialami Mugdadi terkait SHM Nomor 7721. Selain juga ditemukan indikasi dokumen warkah yang hilang, kasus ini memunculkan kritik tajam karena dinilai ada dugaan perubahan tulisan pada lokasi tanah di fotokopi sertipikat saat proses mediasi, serta sikap BPN yang dianggap tidak transparan dalam membuka informasi dokumen pertanahan tersebut.

Rangkaian peristiwa ini kembali menyorot urgensi perbaikan tata kelola pertanahan di Banjarbaru, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap putusan hukum, ketertiban administrasi, dan transparansi demi menjamin hak-hak masyarakat atas tanah.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

© 2026 Info Malang Raya. All rights reserved.

Exit mobile version