Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Siswa di Maluku
Peristiwa yang menimpa seorang siswa berinisial AT (14 tahun) di Maluku Tenggara mengundang perhatian luas. Korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga dipukul dengan helm oleh anggota Brimob, yang akhirnya menyebabkan kematian korban setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum polisi tersebut dan menegaskan akan menjalankan proses hukum secara transparan serta menindak tegas pelaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia menekankan bahwa tindakan pelaku dapat menciderai kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Irjen Isir.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. “Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.”
Kronologi Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14). Aksi penganiayaan bermula saat Bripda MS dan rekan-rekannya sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis awalnya dilakukan di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT. Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tim lantas bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan Kota Tual. Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Adapun sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026).
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyatakan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
“Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan,” ujarnya.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Asmoro memastikan proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. “Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.







