Persiapan Menghadapi Ramadhan 2026: Pengertian dan Cara Membayar Fidyah

Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026/1447 Hijriyah, umat Islam diingatkan untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara rinci tentang tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah merupakan bentuk pengganti dari kewajiban berpuasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu. Fidyah biasanya berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan kepada fakir miskin. Tujuan dari fidyah adalah agar orang yang tidak bisa berpuasa tetap dapat memenuhi kewajibannya dalam bentuk bantuan sosial.

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadhan. Hal ini diatur dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184. Beberapa golongan tersebut antara lain:

  • Orang lanjut usia (lansia)
  • Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
  • Orang yang sakit
  • Wanita yang sedang haid
  • Ibu hamil dan menyusui

Setiap golongan memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda mengenai kewajiban mengqadha atau membayar fidyah.

Aturan Membayar Fidyah

Besarnya fidyah ditentukan oleh ukuran mud, yaitu sekitar 0.675 kg atau 0.688 liter makanan pokok. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan. Namun, ada pendapat lain yang menyarankan untuk membayar dua mud jika kondisi seseorang sangat parah.

Beberapa ulama seperti Abu Hanifah menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mampu berpuasa, maka cukup membayar fidyah sebanyak dua mud. Hal ini bisa berupa makan siang dan malam untuk satu orang miskin.

Niat Membayar Fidyah

Niat merupakan bagian penting dalam melakukan ibadah. Untuk membayar fidyah, niat harus dibaca dalam hati. Berikut beberapa contoh niat:

  1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
  2. “Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”

  3. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

  4. “Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”

  5. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati.

Menurut beberapa ulama, membaca niat tidak harus dilafalkan. Cukup dilakukan dalam hati karena Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab dalam menentukan apakah ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah. Misalnya:

  • Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui hanya perlu mengqadha puasa.
  • Mazhab Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa cukup membayar fidyah saja.
  • Mazhab Syafi’i melihat lebih dahulu alasan ibu itu tidak puasa. Jika tidak puasa karena kondisi dirinya lemah dan tak mampu, maka cukup qadha. Jika tidak puasa karena khawatir anaknya, maka wajib qadha dan fidyah.

Manfaat Mengqadha Puasa

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa mengqadha puasa yang digabung dengan puasa sunnah mendapatkan faedah kesehatan. Terlebih jika mengqadha puasa pada hari puasa Daud, yang diketahui memberikan manfaat positif terhadap kesehatan.

Tips untuk Mengqadha Puasa

Jika seseorang ingin mengqadha puasa, ia bisa memilih hari-hari yang tidak terlalu berat. Misalnya, mengqadha puasa pada hari-hari yang disarankan seperti hari Senin dan Kamis. Selain itu, jika mengqadha puasa bertepatan dengan puasa sunnah, maka akan mendapatkan dua pahala sekaligus.

Penutup

Ramadhan adalah bulan yang penuh makna dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Dengan memahami tata cara membayar fidyah, umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan sesuai ajaran agama. Semoga kita semua diberi kemudahan dalam menjalani puasa dan dapat meraih keberkahan yang besar di bulan Ramadhan ini.




Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version