Layanan Perpanjangan SIM Nasional Secara Online

Korlantas Polri kini menawarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan sejak awal proses.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen, memilih metode pengiriman, hingga memantau status transaksi langsung dari ponsel. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

Unduh dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi dengan mengikuti tahapan berikut:

  1. Registrasi Akun

    Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Masukkan nomor handphone aktif

    Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS

    Masukkan kode OTP ke aplikasi

    Buat PIN dan lakukan konfirmasi PIN

Tahapan ini menjadi akses awal sebelum pengguna dapat menikmati seluruh layanan yang tersedia di aplikasi.

Lengkapi Profil dan Aktivasi Akun

Setelah berhasil registrasi, pengguna perlu melengkapi data pribadi pada menu profil. Data yang wajib diisi meliputi:

  • Nomor NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat email aktif

Setelah data diisi, sistem akan mengirimkan email aktivasi akun. Pengguna kemudian diminta melakukan verifikasi identitas melalui E-KTP dengan metode foto liveness untuk memastikan data sesuai dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Siapkan Dokumen Pendukung Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM online, pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • E-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar belakang warna biru

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi oleh SATPAS.

Lakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

Sebelum melanjutkan permohonan perpanjangan SIM, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online. Tes tersebut dilakukan melalui:

  • Tes rikkes jasmani di erikkes.id
  • Tes psikologi di app.eppsi.id

Dalam keterangan layanan disebutkan biaya tes psikologi sebesar Rp77.500. Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui browser di handphone. Hasil tes nantinya akan menjadi bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM.

Cara Mengajukan Perpanjangan SIM di Aplikasi

Setelah seluruh syarat lengkap, pengguna dapat mulai melakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih Menu SIM

    Masuk ke aplikasi Digital Korlantas POLRI lalu klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.

  2. Unggah Dokumen

    Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk proses verifikasi.

  3. Pilih SATPAS Penerbit

    Tentukan kantor SATPAS penerbit sesuai kebutuhan atau lokasi yang dipilih.

  4. Masukkan Nomor Rekening Pengembalian

    Pengguna diminta memasukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak oleh SATPAS karena dokumen tidak memenuhi syarat.

  5. Tentukan Metode Pengiriman atau Pengambilan

    Pemohon dapat memilih:

  6. Pengambilan langsung
  7. Pengiriman melalui POS Indonesia

    Jika memilih pengiriman, pengguna perlu mengisi alamat tujuan secara lengkap.

  8. Lakukan Pembayaran

    Pilih metode pembayaran yang tersedia. Jangan lupa klik Lihat Nomor Rekening lalu lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera.

Pantau Status Hingga SIM Diterima

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna dapat memeriksa perkembangan pengajuan secara berkala melalui menu transaksi di aplikasi. Jika SIM baru sudah diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan sebagai bagian dari evaluasi layanan. Tahap terakhir adalah mengklik tombol Perbarui agar SIM baru dapat terdigitalisasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Perpanjangan SIM Online Bikin Layanan Lebih Praktis

Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI menjadi langkah modernisasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Seluruh proses dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang terintegrasi dalam sistem digital Korlantas Polri. Menurutnya, pengembangan ini merupakan inovasi terbaru yang diinisiasi untuk menghadirkan layanan administrasi lalu lintas dalam satu ekosistem digital.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version