Pekerja kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja dan dapat mengajukan pencairan hingga nominal maksimal Rp15 juta. Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025, yang sebelumnya hanya memberikan batas pencairan hingga Rp10 juta.
Syarat dan Cara Pencairan JHT
Untuk bisa melakukan pencairan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. Pertama, peserta harus terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Kedua, masih bekerja di perusahaan tempatnya terdaftar. Ketiga, belum pernah mencairkan JHT sebelumnya untuk keperluan serupa. Terakhir, pengajuan harus sesuai dengan persentase yang diizinkan, yaitu 10% atau 30%.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Sebagian (10%)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Sebagian (30%)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Proses Pengajuan Pencairan
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Melalui Layanan Online (Lapak Asik):
- Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Pilih menu Klaim JHT Sebagian.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
-
Setelah disetujui, saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
-
Melalui Kantor Cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencairan.
Pajak yang Dikenakan
Pencairan sebagian saldo JHT akan dikenai pajak progresif saat pencairan berikutnya. Jika jarak antara pencairan pertama dan berikutnya lebih dari dua tahun, maka pencairan atas sisa saldo akan dikenai pajak progresif yang dihitung secara kumulatif.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21:
- Hingga Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Lama Proses dan Pencairan Dana
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pencairan biasanya memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Catatan Penting
- Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan sekali selama masa kepesertaan aktif.
- Jika peserta berhenti bekerja, maka sisa saldo JHT dapat dicairkan penuh sesuai ketentuan.
