Ketegangan Politik di Jember Memuncak dengan Gugatan Balik Rp25,5 Miliar
Ketegangan politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kian memuncak setelah Wakil Bupati Jember Djoko Susanto resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp25,5 miliar terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait. Langkah hukum tersebut kini memasuki fase krusial dengan persiapan strategi dan pembuktian di Pengadilan Negeri Jember.
Namun, dinamika yang terjadi justru memperlihatkan kontras sikap di antara dua pucuk pimpinan daerah itu. Saat Djoko serius menyiapkan perlawanan hukum, Fawait merespons gugatan tersebut dengan nada santai dan penuh canda.
Fawait Mengaku Baru Tahu Gugatan dari Media
Muhammad Fawait menyebut dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan balik yang diajukan oleh wakilnya. Ia mengaku informasi tersebut justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media.
“Saya belum mendapatkan surat, saya baru mendengar di media,” ucapnya usai melantik pejabat administrator dan pengawas di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (23/1/2026), dikutip Infomalangraya.net dari Kompas.com. Pernyataan itu disampaikan Fawait di tengah agenda resmi pemerintahan, menandakan bahwa hingga saat ini, secara administratif ia merasa belum terlibat langsung dalam proses gugatan tersebut.
Candaan Drakor dan Dracin di Tengah Konflik Hukum
Alih-alih menunjukkan ketegangan, Fawait memilih merespons isu gugatan dengan guyonan. Ia menyebut masih menunggu surat resmi sembari menyelipkan candaan soal hiburan favorit.
“Sambil menunggu surat resminya saya tak nonton Drakor sama Dracin dulu,” selorohnya dengan terkekeh. Respons tersebut sontak menyita perhatian publik, mengingat konflik hukum yang terjadi melibatkan dua pejabat utama di lingkaran Pemerintah Kabupaten Jember dan menyangkut nilai gugatan yang tidak kecil.
Djoko Susanto Siapkan Strategi dan Pembuktian di Persidangan
Di sisi lain, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menegaskan keseriusannya menghadapi proses hukum. Ia menyatakan tengah menyusun strategi, termasuk menyiapkan pembuktian atas nilai gugatan Rp25,5 miliar yang diajukannya kepada Fawait.
“Masalah angka (gugatan), itu biar menjadi strategi persidangan. Nanti lihat di persidangan,” ucapnya ketika diwawancara, Jumat (23/1/2026). Djoko menekankan bahwa langkah hukum tersebut dilandasi pertimbangan moral dan keyakinan agama.
“Mempertahankan hak dan membela kebenaran itu kewajiban, kalau saya diam justru saya merasa berdosa,” kata Djoko. Menurutnya, gugatan rekonvensi justru menjadi sarana untuk membuka fakta secara terang melalui mekanisme hukum yang sah.
“Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelasnya.
Sengketa Lama dan Kesepakatan Pilkada Ikut Diseret
Sebelumnya diberitakan, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Muhammad Fawait dengan nilai Rp25,5 miliar, serta terhadap Mashudi alias Agus MM yang mengajukan gugatan konvensi sekitar Rp1,5 miliar. Dalam gugatan balik tersebut, Djoko turut mengangkat kembali persoalan kesepakatan politik dengan Fawait menjelang Pilkada Jember pada 21 November 2024.
Kesepakatan itu sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh pihak penggugat dalam gugatan awal, namun kini kembali menjadi bagian dari sengketa hukum yang berlanjut di meja hijau. Konflik ini pun diprediksi masih akan menyita perhatian publik Jember, seiring berjalannya proses persidangan yang berpotensi membuka dinamika relasi politik di balik kepemimpinan daerah.
Profil Singkat Wakil Bupati Jember Djoko Susanto
Dikutip Infomalangraya.net dari Wikipedia, H. Djoko Susanto lahir 25 Maret 1960. Ia adalah seorang Pensiunan Birokrasi Badan Pertanahan Nasional yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jember sejak 20 Februari 2025. Pak Djos menempuh pendidikan dasar di SDN Lirboyo dari tahun 1967 hingga 1972, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 4 Kediri pada tahun 1972 hingga 1975. Setelah itu, ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMAN 2 Kediri pada tahun 1976 hingga 1979. Untuk pendidikan tinggi, Pak Djos meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember pada tahun 1992 hingga 1996. Ia kemudian melanjutkan ke jenjang Magister Ilmu Hukum (M.H.) di Universitas Negeri Jember, yang ditempuhnya dari 2008 hingga 2015. Dedikasinya dalam bidang hukum membawanya untuk meraih gelar Doktor (Dr.) dari Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Jember, yang berhasil diselesaikannya pada tahun 2015 hingga 2020.
Pak Djoko mengabdikan dirinya sebagai aparatur sipil negara di bidang pertanahan, memulai karier sebagai staf di Kantor BPN Kabupaten Jember, kemudian bertugas di BPN Banyuwangi sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Pertanahan, hingga menjabat Kabid Pengukuran dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jawa Timur. Ia telah tiga kali menjadi Kepala Kantor BPN di tingkat kabupaten/kota, yakni di Kutai Kartanegara, Jember, dan Surabaya I. Berbagai posisi strategis pernah diembannya, seperti Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Jember, Kabid Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Jawa Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya. Selama meniti karier, Pak Djoko mengikuti berbagai pelatihan profesional, termasuk kursus juru ukur pendaftaran tanah (1982), kursus pengatur ukur agraria (1988), dan kursus pengatur ukur tanah (1989). Berkat kepemimpinannya, ia telah menerima 13 penghargaan, di antaranya Citra Pelayanan Pertanahan atas Kinerja Terbaik Pertama (2013) dari Kepala BPN RI, Kantor Pertanahan dengan Inovasi Pelayanan Terbaik (2014) dari Kepala BPN Jawa Timur, serta Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (2015) dari Presiden RI. Pak Djoko saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jember sejak 20 Februari 2025, mendampingi Muhammad Fawait sebagai Bupati Jember. Dengan pengalaman panjangnya di bidang pertanahan dan kepemimpinan birokrasi, ia diharapkan dapat membawa inovasi serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jember.
