Penjelasan DLH DKI Jakarta Mengenai Alat Pemantau Kualitas Udara di RDF Rorotan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait alat pemantau kualitas udara yang berada di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Menurut pernyataan Humas DLH, Yogi Ikhwan, alat tersebut tidak dimatikan, melainkan sedang menjalani proses kalibrasi atau uji kolokasi untuk memastikan akurasi data.
“Tidak benar bahwa alat pemantau kualitas udara dimatikan. Saat ini yang dilakukan adalah uji kolokasi, yaitu proses kalibrasi dan validasi lapangan untuk memastikan data yang dihasilkan SPKU akurat dan presisi sebelum ditafsirkan lebih lanjut,” jelas Yogi.
Sejak akhir Desember 2025, delapan unit Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) telah dipasang di sekitar RDF Rorotan. SPKU ini dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien dengan parameter seperti amoniak, hidrogen sulfida, metil merkaptan, metil sulfida, dan stirena. Sistem ini menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus dilengkapi sensor pengukur kebauan ambien.
Beberapa data sempat tidak ditampilkan ke publik karena SPKU sedang menjalani tahapan kolokasi. Hal ini bagian standar dari kalibrasi instrumen kebauan untuk mencegah misinterpretasi data mentah. Kolokasi dilakukan untuk menguji respons sensor terhadap kondisi nyata di lapangan. Bau merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh kombinasi konsentrasi senyawa kimia, kondisi meteorologi, serta persepsi manusia.
SPKU berfungsi sebagai sistem pemantauan dini (early warning system) dan alat untuk membaca pola serta tren kualitas udara dari waktu ke waktu, bukan sebagai indikator kepatuhan baku mutu secara absolut. Uji kolokasi meliputi pengambilan sampel kebauan ambien dengan metode terstandardisasi selama empat hari pada 18–21 Januari 2026. Sampel kemudian diuji di laboratorium terakreditasi dengan waktu pengujian hingga 14 hari kerja. Analisis komparasi antara hasil laboratorium dan data SPKU berlangsung sekitar lima hari kerja.
Hasil kolokasi akan digunakan untuk penyempurnaan sistem pemantauan sebelum SPKU menampilkan data yang lebih akurat dan presisi, sesuai kondisi lingkungan di lapangan. “Pendekatan ini penting untuk menghindari kesimpulan prematur yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi di ruang publik,” ujar Yogi.
Operasional Fasilitas RDF Rorotan
Yogi menjelaskan bahwa fasilitas RDF Rorotan mulai beroperasi secara bertahap sejak akhir Desember 2025. Pengolahan sampah dilakukan dari kapasitas awal sekitar 200 ton per hari, meningkat secara bertahap menjadi 400 ton, 600 ton, dan saat ini direncanakan mencapai maksimal 1.000 ton per hari. “Kapasitas penuh 2.500 ton per hari belum diterapkan,” kata dia.
Adapun pengolahan dilakukan Senin–Jumat, sementara hari Sabtu digunakan untuk kegiatan pendukung seperti pengangkutan produk RDF ke pabrik semen, pengangkutan residu, serta pembersihan area proses. “Aktivitas pengangkutan RDF yang terlihat pada malam hari merupakan bagian dari operasional logistik, bukan indikasi peningkatan kapasitas produksi,” jelas Yogi menanggapi laporan warga Karang Tengah, Bekasi yang melihat mobil beroperasi pada malam hari di RDF.
DLH menekankan bahwa operasional bertahap ini dilakukan untuk memastikan lingkungan sekitar tetap aman dan mengurangi potensi dampak bau yang dirasakan warga.
Keluhan Warga
Sebelumnya diberitakan, Hamas (23) warga Karang Tengah menyebut alat pemantau kualitas udara menunjukkan tidak aktif sejak 9 Januari 2026, padahal sebelumnya mencatat tingkat polusi tinggi. Menurut Hamas, pada 8 Januari kadar metil merkaptan mencapai 0,147 PPM dan dimetil sulfida 0,144 PPM, jauh di atas ambang aman. “Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan ke warga soal alat itu dimatikan. Tiba-tiba saja mati. Warga juga tidak paham apa maksud ‘kolokasi’ itu. Padahal aktivitas di RDF masih terlihat,” kata Hamas.
Warga juga mengeluhkan bau RDF yang semakin menyengat dan masuk ke rumah, mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk tidur, makan, dan ibadah. “Bau itu bukan cuma di luar rumah. Kalau pintu tidak ditutup, bau langsung masuk ke dalam rumah. Ini jelas sudah mengganggu kehidupan masyarakat,” tutur Hamas. Ia menegaskan, warga telah membentuk forum untuk menyuarakan penolakan terhadap RDF. Mereka berharap pemerintah menutup atau menghentikan operasional RDF, serta memberikan transparansi penuh terkait alat pemantau kualitas udara.
Langkah DLH
DLH berkomitmen untuk terus memantau kualitas udara secara berkelanjutan, mengevaluasi operasional RDF secara bertahap, serta menyempurnakan sistem pemantauan berbasis data ilmiah. Informasi hasil pemantauan akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan akurat.
Yogi menambahkan, pendekatan bertahap dan berbasis data ini dimaksudkan agar kebijakan pengelolaan sampah dan operasional RDF dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. “DLH akan terus meningkatkan keterbukaan informasi, memastikan data SPKU dapat diakses dan dipahami publik, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bau. Kami berharap warga turut serta memantau dan memberikan masukan konstruktif,” kata Yogi.
