Dua Tersangka Pembunuhan Siti Munawaroh Terbukti Memiliki Catatan Kriminal
Dalam kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dua tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya. Keduanya adalah Rofiq (26) dan Humaidi (19), yang berasal dari Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.
Riwayat Kejahatan Sebelumnya
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa kedua tersangka pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian pada tahun 2025. Kasus tersebut melibatkan pencurian perangkat sound system. Akibat perbuatannya, keduanya sempat ditahan di Mapolsek Besuk.
“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian sound system dan sudah ditahan di Polsek Besuk. Kejadiannya itu dilakukan di tahun 2025 lalu,” ujar AKBP Latif.
Riwayat kriminal ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan Siti Munawaroh. Kedua tersangka tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan, tetapi juga memiliki riwayat kejahatan lain yang mencerminkan perilaku tidak baik.
Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Latif menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kedua pelaku ini. “Hukum dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Aksi yang Sangat Keji
Polisi mengungkap fakta baru yang sangat mengejutkan dan memilukan terkait kekejaman para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban dievakuasi, Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan berhasil membekuk dua tersangka, yakni Rofiq dan Humaidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kedua pemuda ini tidak hanya terencana, tetapi juga sangat keji. Setelah menjerat leher korban dan menyembunyikannya di semak-semak kebun pisang, kedua pelaku pulang membawa sepeda motor korban. Namun, mereka kemudian kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar pukul 23.00 WIB pada malam kejadian, kedua pelaku kembali ke lokasi dan membawa jenazah korban ke sebuah sumur mati di tengah kebun sengon. Sebelum melempar jasad Siti Munawaroh ke dalam sumur, kedua pelaku melakukan tindakan yang sangat bejat. Mereka melucuti seluruh pakaian korban lalu menyetubuhi jenazah wanita malang tersebut secara bergantian.
Strategi Licik dan Upaya Menghilangkan Jejak
Modus operandi yang digunakan pelaku untuk memancing korban tergolong licik. Korban bersedia diajak pergi karena diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu oleh pelaku Rofiq. Tugas korban terbilang sederhana, yakni hanya berpura-pura menjadi kekasih pelaku untuk dikenalkan kepada orang tuanya.
Namun, itu semua hanyalah siasat. Motif asli kedua pelaku adalah ingin menguasai harta benda milik korban.
Untuk mengaburkan penyelidikan polisi, kedua pelaku membuang seluruh barang bukti secara terpisah di beberapa lokasi berbeda:
- Sepeda Motor Korban: Dibuang ke dalam aliran sungai di masuk Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, sehari setelah pembunuhan.
- Ponsel (HP) Korban: Dibuang di aliran sungai Pancar Glagas, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.
- Pakaian Korban: Dibakar di tepi sungai Panpan, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Meskipun para pelaku telah merancang skenario sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak, kejelian pihak kepolisian berhasil mematahkan alibi mereka. “Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah kuat kepada pelaku Rofiq. Saat diamankan, Rofiq akhirnya mengakui semua perbuatannya dan mengaku mengeksekusi korban bersama temannya (Humaidi),” pungkas AKBP Latif.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo dan bersiap menghadapi jeratan hukum berlapis atas aksi perampokan, pembunuhan berencana, hingga pelecehan seksual terhadap jenazah.
