Pendapat Oegroseno Mengenai Usia Pensiun Polri
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, menyatakan dukungannya terhadap usulan penambahan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang rasional selama tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan produktivitas personel. Pandangan itu disampaikan Oegroseno dalam diskusi publik bertajuk ‘NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia’ yang diselenggarakan Obor Rakyat Reborn di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai salah satu tokoh senior Polri yang pernah menduduki posisi strategis di institusi kepolisian, Oegroseno menilai penyetaraan usia pensiun anggota Polri dengan aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kemampuan fisik dan intelektual personel kepolisian pada usia tersebut masih dapat mendukung pelaksanaan tugas.
Dalam forum tersebut, Oegroseno menegaskan bahwa perpanjangan masa dinas hingga usia 60 tahun masih berada dalam batas yang masuk akal. Namun demikian, ia memberikan catatan apabila pemerintah berencana memperpanjang masa dinas lebih dari usia tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sebaiknya difokuskan pada jabatan fungsional, bukan jabatan struktural yang berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan.
“Perpanjangan masa dinas setelah 60 tahun itu dilakukan bertahap setiap dua tahun. Bahkan sampai umur 80 tahun pun tidak apa-apa, asalkan pemikirannya masih produktif dan bisa dipakai institusi,” ujar Oegroseno, dikutip Infomalangraya.net dari Tribunnews.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Oegroseno lebih menekankan pada aspek kompetensi dan produktivitas dibanding sekadar batasan usia biologis.
Usulan Pendidikan Bintara Polri Setara D3
Selain berbicara mengenai usia pensiun, Oegroseno juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri. Ia mengusulkan agar masa pendidikan bintara diperpanjang menjadi tiga tahun sehingga setara dengan program Diploma Tiga (D3). Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas anggota Polri, terutama dalam memahami aspek hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Oegroseno menilai bekal pendidikan yang lebih panjang akan membantu para bintara ketika berinteraksi dengan masyarakat maupun saat berhadapan dengan kalangan praktisi hukum di lapangan. Usulan itu sejalan dengan kebutuhan modernisasi kepolisian yang menuntut kemampuan teknis, akademik, dan pemahaman hukum yang semakin kompleks.
Pengamat Pertanyakan Urgensi Penambahan Usia Pensiun
Meski mendapat dukungan dari Oegroseno, usulan penambahan usia pensiun anggota Polri juga menuai pertanyaan dari sejumlah pengamat. Pengamat militer Selamat Ginting mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut. Ia menduga terdapat kemungkinan kepentingan politik tertentu yang melatarbelakangi munculnya wacana tersebut.
Menurut Selamat, salah satu isu yang berkembang adalah potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah cukup lama memimpin institusi Polri pada era pasca-Reformasi. “Masa jabatan yang terlalu lama memicu pertanyaan terkait keberlanjutan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri,” tutur Selamat Ginting.
KPRP Dorong Reformasi Polri Tidak Berhenti di Atas Kertas
Dalam diskusi yang sama, mantan pimpinan KPK sekaligus tim ahli Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Laode M. Syarif, berharap pemerintah benar-benar menindaklanjuti rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disusun. Ia mengungkapkan bahwa KPRP telah menyerahkan hasil kajian berupa 10 buku dan enam rekomendasi utama kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai nasibnya sama dengan tim-tim reformasi hukum sebelumnya yang laporannya hanya diserahkan untuk dipelajari tanpa ada tindak lanjut konkret,” tegas Laode. Harapan serupa disampaikan pengamat politik sekaligus tim ahli KPRP, Indra Jaya Piliang. Ia meminta pemerintah mengawal implementasi poin-poin penting dalam ringkasan rekomendasi setebal 18 halaman yang dinilai penting bagi pembenahan institusi Polri.
