Pengertian Itikaf dan Rukun-Rukunnya
Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Biasanya, itikaf dilakukan pada bulan Ramadan, khususnya pada sepuluh malam terakhir, guna mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.
Sebelum memulai itikaf, penting untuk memahami bagaimana cara melakukannya serta rukun-rukun yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah secara syariat.
Itikaf yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama tidak hanya memastikan sahnya ibadah, tetapi juga meningkatkan keyakinan dan ketakwaan seseorang. Berikut ini adalah empat rukun itikaf yang perlu dipahami:
1. Niat
Sama seperti ibadah lainnya, niat merupakan hal pertama yang harus diperhatikan sebelum melakukan itikaf. Niat harus diucapkan dari dalam hati dan diniatkan sejak awal. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj, terdapat dua lafal niat yang bisa dibaca:
- نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Selain itu, terdapat juga lafal niat dari Kitab Al-Majmu karya Imam An-Nawawi:
- نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى
Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
2. Berdiam Dir
Itikaf harus dilakukan dengan bermukim atau berdiam di tempat itikaf paling tidak selama tumakninah salat atau lebih sedikit. Dengan demikian, seorang muslim yang ingin melakukan itikaf harus benar-benar diam di masjid selama waktu tertentu.
Meski demikian, bukan berarti diam yang dimaksud adalah hanya duduk dan tidak bergerak. Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan telah berniat untuk melakukan itikaf juga sudah tergolong melaksanakan itikaf.
3. Dilakukan di Masjid
Itikaf juga harus dilakukan di masjid, hal ini menjadi wajib hukumnya dalam syarat sah melaksanakan itikaf menurut mazhab Syafi’i. Dengan ini, itikaf di luar masjid dikategorikan tidak sah, meskipun sebagian ulama memperbolehkan itikaf selain di masjid.
Berikut adalah ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hal ini:
- وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۍ يَتَّقُونَ
Artinya: “…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).
4. Orang yang Beritikaf
Rukun itikaf selanjutnya adalah memenuhi syarat orang yang beritikaf harus seorang muslim, berakal sehat, dan suci dari hadas besar. Itikaf tidak sah hukumnya bagi orang kafir, gila, perempuan yang sedang haid, atau nifas, atau junub. Orang yang beritikaf namun mabuk-mabukan juga tidak sah itikafnya. Karena harus suci dari hadas, orang yang beritikaf diperbolehkan untuk keluar karena kebutuhan manusiawi seperti buang hadas.
Syarat Sah Itikaf
Syarat itikaf yang berkaitan dengan rukun itikaf terakhir juga telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib sebagai berikut:
- وَشَرْعًا الْمُعْتَكِفُ إِسْلَامٌ وَعَقْلٌ وَنَقَاءٌ عَنْ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ وَجَنَابَةٍ، فَلَا يَصِحُّ اعْتِكَافُ كَافِر وَمَجْنُونٍ وَحَائِضٍ وَنُفَسَاءَ وَجُنُبٍ، وَلَوِ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ اعْتِكَافُهُ. (وَلَا يَخْرُجُ) الْمُعْتَكِفُ (مِنَ الْاعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ) مِنْ بَوْلٍ وَغَائِطٍ وَمَا فِي مَعْنَاهُمَا كَغُسْلِ جَنَابَةٍ (أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ) أَوْ نِفَاسٍ فَتَخْرُجُ الْمَرْأَةُ مِنَ الْمَسْجِدِ لِأَجْلِهِمَا (أَوْ) عُذْرٍ مِنْ (مَرَضٍ لَا يُمْكِنُ الْمُقَامُ مَعَهُ) فِي الْمَسْجِدِ بِأَنْ كَانَ يَحْتَاجُ لِفِرَاشٍ وَخَادِمٍ وَطَبِيبٍ، أَوْ يُخَافُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ كَإِسْهَالٍ وَإِدْرَارِ بَوْلٍ، وَخَرَجَ بِقَوْلِ الْمُصَنِّفِ “لَا يُمْكِنُ” الْخِ بِالْمَرَضِ الْخَفِيفِ كَحُمَّى خَفِيفَةٍ، فَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِسَبَبِهَا.
Artinya: “Disyaratkan seseorang yang melakukan i‘tikaf itu sebagai berikut, 1) Beragama Islam, 2) Berakal sehat, dan 3) Dalam keadaan suci dari haid, nifas, serta junub. Maka, i‘tikaf tidak sah bagi orang kafir, orang gila, perempuan yang sedang haid atau nifas, serta orang yang junub. Jika seorang yang beri‘tikaf murtad atau mabuk, maka i‘tikafnya batal. Seorang yang beri‘tikaf tidak boleh keluar dari i‘tikaf yang dinazarkan kecuali karena kebutuhan manusiawi, seperti buang air kecil, buang air besar, atau hal lain yang sejenisnya, seperti mandi junub. Atau karena adanya uzur haid, atau nifas, sehingga perempuan harus keluar dari masjid karena hal tersebut. Atau karena uzur sakit yang tidak memungkinkan untuk tetap tinggal di dalam masjid, seperti membutuhkan tempat tidur, perawatan, atau dokter, atau dikhawatirkan mencemari masjid, seperti diare atau penyakit yang menyebabkan sering buang air kecil. Adapun penyakit ringan, seperti demam ringan, tidak termasuk uzur yang memperbolehkan keluar dari masjid.”
FAQ Seputar Itikaf
Apa yang dilakukan ketika itikaf?
Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).
Itikaf mulai jam berapa?
I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.
Berapa lama minimal waktu itikaf?
Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.
