Perjalanan Keluarga Bupati Pekalongan yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Fahd A Rafiq, seorang tokoh politik ternama di Indonesia, kini menjadi sorotan setelah adiknya, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Fahd sendiri pernah dua kali dipenjara karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Kini, kasus yang menimpa Fadia Arafiq memperlihatkan bahwa masalah korupsi tidak hanya terjadi pada satu individu, tetapi juga melibatkan anggota keluarga.
Kasus Terbaru: Proyek Outsourcing di Kabupaten Pekalongan
Kasus terbaru terkait proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana senilai Rp46 miliar, di mana sekitar Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga bupati. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi secara individual, tetapi juga melibatkan jaringan yang luas dan terstruktur.
Profil Fahd A Rafiq
Fahd A Rafiq lahir pada 1 Januari 1970. Ia memiliki istri bernama Ranny yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dari pernikahan tersebut, Fahd dan Ranny dikaruniai tiga orang anak. Selain itu, Fahd juga merupakan kakak dari artis Fairuz A Rafiq.
Karier politik Fahd menonjol ketika ia dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015-2018. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Saat ini, Fahd memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Dua Kali Terlibat dalam Kasus Korupsi
Meskipun pernah menduduki berbagai jabatan penting, Fahd A Rafiq tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara, keduanya terkait kasus korupsi. Kasus pertama melibatkan suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Suap itu terkait upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh. Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID.
Kasus kedua terkait praktik suap dalam pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Fadia Arafiq Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026). Fadia Arafiq mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Rincian Aliran Dana Korupsi
Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
* Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.
* Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
* Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
* Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
* Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.
* Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
Penahanan dan Tindak Lanjut
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK. Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.




