Penipuan Berkedok Wedding Organizer di Jakarta Timur

Pihak kepolisian telah menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan penipuan melalui jasa wedding organizer (WO) bernama Marwah. Pasangan tersebut, berinisial RM dan ER, diamankan setelah banyak korban mengeluhkan kerugian besar akibat tindakan mereka.

Banyak korban mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar untuk berbagai kebutuhan acara pernikahan, mulai dari dekorasi hingga katering. Namun, layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Akibatnya, puluhan pasangan calon pengantin gagal mewujudkan pesta pernikahan yang telah lama mereka rencanakan.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan intensif atas dasar laporan dari para korban.

Setelah ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, RM dan ER dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, petugas menemukan fakta yang cukup mengejutkan terkait latar belakang salah satu tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa ER ternyata bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ER pernah berhadapan dengan hukum karena dugaan tindak pidana yang sama di wilayah Jawa Barat.

Temuan ini membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan yang berulang dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga berupaya mengidentifikasi jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan tersebut.

Modus Operandi Lewat Media Sosial

Dalam menjalankan aksinya, pasutri RM dan ER mengandalkan platform media sosial untuk menjaring para korban. Mereka memasang berbagai iklan menarik mengenai layanan pernikahan melalui akun Instagram resmi milik WO Marwah. Potongan harga dan penawaran paket yang menggiurkan membuat banyak calon pengantin tertarik.

Setelah korban tergiur dengan iklan di Instagram, komunikasi kemudian berlanjut secara lebih pribadi. Para calon pelanggan diarahkan untuk menghubungi nomor kontak admin WO Marwah melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Melalui obrolan WhatsApp inilah, RM dan ER langsung turun tangan melancarkan bujuk rayu mereka.

“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” jelas Bayu. Paket-paket pernikahan tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat sangat murah dan menguntungkan bagi calon pengantin yang sedang menghemat biaya.

Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Banyaknya calon pengantin yang terpedaya membuat daftar korban WO Marwah terus bertambah. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sudah ada puluhan pasangan yang resmi melaporkan kerugian mereka akibat ulah pasutri tersebut. Nilai total uang yang dilarikan oleh pelaku pun menyentuh angka miliaran rupiah.

“Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini, dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 miliar,” tegas Bayu. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa angka Rp2,6 miliar tersebut masih bersifat sementara. Proses penyelidikan dan pengumpulan data korban masih terus berjalan secara intensif di lapangan.

Polisi menduga jumlah masyarakat yang tertipu bisa saja bertambah seiring dibukanya posko pengaduan. “Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” tambah Bayu. Kepolisian juga tidak membatasi penyelidikan hanya di satu wilayah saja. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi adanya korban-korban lain yang berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.

Ancaman Hukuman

Setelah ditangkap di Cililin dan dibawa ke markas kepolisian, RM dan ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik menetapkan status tersangka kepada pasutri ini setelah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai praktik penipuan WO Marwah.

Atas perbuatan menipu puluhan calon pengantin, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menerapkan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP terhadap kedua tersangka. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, RM dan ER kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version