Kasus Amsal Sitepu dan Desakan untuk Pemecatan Kajari Karo
Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijerat dengan dugaan korupsi, telah menjadi perhatian nasional dalam beberapa waktu terakhir. Amsal dituduh melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp600 juta dan dilaksanakan antara tahun 2020 hingga 2022.
Setelah proyek selesai, Amsal dituding menggelembungkan dana dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Komisi III DPR RI memberikan perhatian pada kasus tersebut. Mereka pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Lewat sambungan Zoom, Amsal meminta keadilan terkait kasus yang menjeratnya. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu, 1 April 2026. Amsal Sitepu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan kemudian mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatan. Hinca menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), bahwa “Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal.”
Profil Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan memiliki nama lengkap Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII. Ia lahir di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumut, pada 25 September 1964. Saat ini, ia berusia 61 tahun. Awalnya, Hinca dikenal sebagai seorang akademisi dengan pendidikan S1 Hukum Tata Negara, S2 Hukum Ekonomi, dan S3 Hukum Tata Negara. Selain bidang akademik, Hinca juga aktif di dunia olahraga, khususnya sepak bola.
Hinca mulai tampil di panggung politik dengan bergabung dengan Partai Demokrat. Ia menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2018–2019, lalu melanjutkan ke periode 2019–2024 dan 2024–2029. Berikut adalah riwayat karier Hinca:
- Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan (1992–1993)
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta (1993–1999)
- Ombudsperson di Media Law Ombudsperson (Internews Indonesia), Jakarta (1999–2002)
- TV Host dalam beberapa program di TVRI (1999–2010)
- Staf Ahli Komisi II Bidang Hukum — Dewan Pers Indonesia (2000–2003)
- Direktur Indonesia Media Law and Policy Centre, Jakarta (2000–2006)
- Founder LQQ Media Law Offices (2003)
- Founder & Direktor Indonesia Lex Sportiva Instituta (2005)
- Anggota Komite Etika & Fairplay PSSI (2005–2007)
- Interpol Match Fixing FIFA (2014–2015)
- Plt. Ketua Umum PSSI (2016)
- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Sekarang)
Harta Kekayaan Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan memiliki harta sebanyak Rp.19.210.905.496. Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah Dan Bangunan: Rp. 5.285.580.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 89 M2/89 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat , Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 26 M2/26 M2 Di Kab / Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 585.580.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 263 M2/150 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp. 1.200.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/80 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin: Rp. 698.000.000
- Mobil, Mazda Cx9 Fl Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
- Mobil, Nissan X Trail 2,5 2wd Cvt Xt Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 98.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. —-
- Surat Berharga: Rp. —-
- Kas Dan Setara Kas: Rp. 13.227.325.496
- Harta Lainnya: Rp. —-
- Sub Total: Rp. 19.210.905.496
- Utang: Rp. —-
- Total Harta Kekayaan: Rp. 19.210.905.496





