Penjelasan dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota Padang terkait Kematian Pengamen Karim
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan pernyataan resmi mengenai kematian pengamen bernama Karim yang terjadi di Pasar Raya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga meminta dinas terkait untuk mendukung dan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Padang melalui inspektorat telah melakukan langkah internal berupa audit khusus guna menelusuri peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Fadly Amran menyampaikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara dinas terkait, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum dalam upaya mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
Peran DPRD Kota Padang dalam Kasus Ini
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait penyebab pasti kematian Karim. Meski demikian, Muharlion menilai kasus ini perlu diungkap secara jelas mengingat telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan mempertimbangkan kemungkinan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meminta keterangan lebih lanjut jika diperlukan.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Pengamanan
Kasus kematian Karim menyisakan banyak tanda tanya besar bagi pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara Indonesia Bersatu. Meskipun Satpol PP menyebut korban diamankan karena mengamuk, tim investigasi menemukan fakta bahwa anggota Satpol PP sebenarnya sudah mengenal sosok Karim di lapangan. Hal ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengamanan yang berujung pada hilangnya nyawa pria berusia 32 tahun tersebut.
Karim diangkut oleh Satpol PP tepatnya di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/3/2026) pagi lalu. Melalui kuasa hukum almarhum Karim, Afrinaldo mengatakan telah melaporkan kasus kematian korban yang diduga terjadi akibat penganiayaan berat ke kepolisian.
Investigasi LBH di Lapangan
Kata Afrinaldo, Kasatpol PP Padang, Chandra memberikan keterangan bahwa Karim (32) sebelum diangkut pihaknya, terlebih dahulu diamankan pedagang akibat mengamuk di Pasar Raya. Pihak LBH lantas melakukan investigasi di lokasi pengamanan Karim, ditemukan fakta korban tidak mengamuk dan bukan ODGJ.
Padahal anggota Satpol PP kenal semua dengan Karim, tapi soal senjata tajam kami belum memastikan, apakah milik Karim atau siapa, akan diusut tuntas. Tapi jika memiliki senjata tajam, seharusnya diserahkan ke kepolisian.
Aksi Tuntut Usut Kematian Karim
Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu.
Massa aksi lainnya juga meminta kasus ini diusut tuntas oleh kepolisian. Di sisi lain, spanduk protes terhadap Karim sebagai ODGJ juga banyak dipampang massa aksi. Salah satu spanduk bertuliskan “Karim bukan ODGJ”. Sementara spanduk lainnya berbunyi “usut pembunuh Karim,”.
Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, memaparkan kronologi lengkap terkait upaya petugas amankan pengamen ngamuk bawa sajam di kawasan Pasar Raya Padang. Karim diamankan petugas Satpol PP pada Senin (23/3/2026) dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian Karim.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. “Laporan sudah diterima, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pihak keluarga pun telah kembali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Korban Sempat Dirawat di RSJ
Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang, dr Ardoni, menyebut korban sempat mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur. Korban masuk melalui IGD pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian dirawat di ruang intensif psikiatri. Dalam perawatan, kondisi korban disebut terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).
Pihak RSJ juga menyebut korban tidak dapat diajak berkomunikasi sejak awal masuk, sehingga tidak diketahui keluhan yang dirasakan.
