Ringkasan Berita:
- Muktamar ke-35 NU memasuki agenda puncak hari ini, dengan pemilihan AHWA, Rais Aam, lalu Ketua Umum PBNU.
- Opsi “Berubah” menang 401 dari 552 suara, sehingga mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 diubah.
- Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik selama masih menjabat.
Infomalangraya.net – Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan memasuki agenda puncak pada hari ini, Minggu (30/8/2026).
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), rangkaian Sidang Pleno III menghasilkan keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, serta Ketua Umum PBNU.
Setelah musyawarah berjalan buntu, muktamirin kemudian melakukan pemungutan suara. Dari total 552 suara yang terkumpul, opsi B atau “Berubah” memperoleh 401 suara, unggul jauh dari opsi A atau “Tetap” yang hanya meraih 150 suara. Sementara satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, para muktamirin sepakat menggunakan opsi “Berubah” sebagai format dalam proses penetapan Ketua Umum PBNU untuk periode masa khidmat 2026–2031
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, jadwal Muktamar ke-35 NU adalah pemilihan AHWA dan Rais Aam, lanjut penentuan Ketua Umum PBNU.
Ia berharap semua prosesnya akan selesai hari ini.
“Mudah-mudahan hari Ahad, semuanya tuntas,” katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Dimulai dari Pemilihan AHWA
Dikutip dari muktamar.nu.id, AHWA sendiri beranggotakan 9 orang ulama kharismatik, kiai sepuh, serta tokoh-tokoh yang berada di jajaran Mustasyar dan Syuriyah.
Calon AHWA berasal dari usulan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU).
Sembilan orang dengan suara terbanyak ini kemudian mendapatkan tugas memilih Rais Aam.
Rais Aam PBNU merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.
Tugasnya sebagai pemimpin keagamaan dan pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Setelah Rais Aam terpilih, barulah ia bersama delapan anggota AHWA kembali bermusyawarah untuk memilih Ketua Umum PBNU.
“Setelah AHWA bersidang, anggota AHWA terpilih sembilan terbanyak ditetapkan. Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelas Gus Ipul.
Pada dasarnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan dua jabatan tertinggi di organisasi Nahdlatul Ulama.
Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Pada intinya, Rais Aam berkaitan dengan fungsi kepemimpinan keagamaan dan pengawasan terhadap jalannya organisasi.
Sementara Ketua Umum PBNU tugasnya terkait kepengurusan dan operasional organisasi.
Sebagai gambaran, anggota AHWA pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung tahun 2021, ada:
KH Dimyati Rois
KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus)
KH Ma’ruf Amin
KH Anwar Manshur
TGH Turmudzi Badaruddin
KH Miftachul Akhyar
KH Nurul Huda Jazuli
KH Ali Akbar Marbun
KH Zainal Abidin
Sedangkan di Muktamar ke-35, nama-nama di atas diprediksi ada yang kembali terpilih menjadi anggota AHWA.
“Misalnya seperti Kiai Huda Djazuli dan Kiai Miftachul Akhyar, itu perkiraan saya akan terpilih kembali menjadi anggota AHWA,” kata Gus Ipul.
Perlu diketahui, Rais Aam saat ini dijabat oleh KH Miftachul Akhyar, sedangkan Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya.
Akankah keduanya kembali terpilih ataukah ada penggantinya?Layak dinanti hasilnya.
Jadwal Muktamar ke-35 NU Hari Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
Sidang Pleno IV
1. Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum
2. Tabulasi AHWA
Sidang Pleno V
1. Demisioner Pengurus PBNU Masa Khidmah 2021-2026
2. Pemilihan dan Penetapan Anggota AHWA
3. Sidang tertutup Anggota AHWA dan Pengesahan Rais Aam Masa Khidmah 2026-2031
4. Pemilihan Ketua Umum Masa Khidmah 2026-2031
5. Penetapan Mede Formatur
Tak Boleh Rangkap Jabatan
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai mengubah wajah tata kelola organisasi.
Salah satu keputusan paling krusial menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kini membuka jalan bagi penggunaan skema Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Bersamaan dengan itu, Muktamar juga mempertegas batas antara kepemimpinan struktural NU dan jabatan politik. Rais Aam serta Ketua Umum PBNU nantinya tidak boleh merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menduduki posisi tersebut.
Rangkaian perubahan itu dibahas dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Sidang dipimpin Prof. Dr. KH. Mohammad Nuh dan KH Akhmad Said Asrori. Dalam forum tersebut, Katib Syuriyah PBNU Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan laporan Komisi Organisasi yang telah merampungkan pembahasan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Asrorun menyebut pembahasan seluruh materi berlangsung relatif singkat, yakni sekitar 6,5 jam. Meski demikian, sejumlah isu strategis berhasil dirumuskan dan dibawa ke sidang pleno.
“Artinya dari sisi waktu itu, pembahasan bisa sangat produktif dan juga efisien. Seluruh pembahasan dapat dituntaskan dan dilaporkan di sidang pleno,” ujar Asrorun Ni’am Saat ditemui usai sidang.
Salah satu keputusan yang mendapat perhatian adalah penegasan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Kedua posisi tersebut ditegaskan sebagai mandataris Muktamar sehingga tidak boleh berjalan beriringan dengan jabatan politik.
“Yang pertama, khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar,” kata dia.
Larangan itu tidak berhenti pada rangkap jabatan. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menjabat.
Ketentuan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota hingga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apalagi kemudian nanti begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri. Itu harus memilih,” tegasnya.
Menurut Asrorun, aturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. Adapun pengurus yang dibentuk melalui tim formatur tidak dikenai ketentuan yang sama.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Muktamar Ke-35 NU, Prosesi Pemilihan Ketum PBNU Berlangsung Hari Ini Usai Penetapan AHWA & Rais Aam
(Infomalangraya.net/Endra)(TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)
