Penetapan John Field sebagai Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
Nama John Field kini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebagai bos perusahaan jasa impor ternama, PT Blueray Cargo atau PT BR, John Field diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan setoran miliaran rupiah setiap bulan.
Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari dua dekade dan dikenal luas di kalangan pedagang dan importir, terutama di pusat-pusat grosir besar seperti Glodok, Mangga Dua, hingga Harco. Layanan impor dilakukan melalui jalur udara dan laut, dengan sistem satu harga yang diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Namun, kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan oleh PT Blueray Cargo kini dipertanyakan aparat penegak hukum. John Field disebut menjadi aktor kunci dalam praktik pelicin jalur kepabeanan, di mana ia diduga menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk mengondisikan sistem kepabeanan, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray bisa lolos melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.
Modus Operasi dan Pengembangan Perkara
Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat setoran rutin dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. John Field sendiri sempat lolos dari OTT dan melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Upaya pelarian John Field sempat menimbulkan drama tersendiri. KPK langsung menerbitkan surat penangkapan dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Bahkan, lembaga antirasuah sempat mengimbau John Field untuk bersikap kooperatif sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa hari menghilang, John Field akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Aset Miliaran Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka dan sebuah apartemen di Jakarta Utara yang diduga dijadikan safe house untuk menyimpan hasil suap.
Jaringan dan Peran Sentral
Penyidik KPK menilai John Field memiliki peran sentral dalam perkara ini. Ia diduga menjadi pengendali utama yang mengatur alur suap bersama dua anak buahnya di PT Blueray, yakni Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional. Ketiganya berperan sebagai pemberi suap kepada tiga pejabat Bea Cukai yang kini juga berstatus tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Kronologi Kasus
KPK diketahui menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026), di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam tindak lanjut kasus tersebut, turut menjerat John Field. Kasus tersebut bermula dari dugaan permufakatan jahat yang terjalin sejak Oktober 2025, antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat tinggi di DJBC. John Field bersama dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan, diduga menyuap pejabat bea cukai untuk memuluskan masuknya barang impor ilegal.
Modusnya, yakni mengondisikan parameter sistem kepabeanan agar barang-barang PT Blueray masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. “Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep Guntur. Sebagai imbalannya, para pejabat DJBC menerima setoran rutin bulanan. KPK menduga, “jatah preman” bulanan yang diterima para oknum pejabat itu, mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp7 miliar per bulan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap:
1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap:
1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.





