Penggeledahan Rumah Juragan Emas di Surabaya
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya selama sekitar 10 jam pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat kontainer berisi dokumen, uang, barang bukti elektronik, serta belasan kilogram emas batangan. Proses penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sebelum keluar dari lokasi, para penyidik juga diperiksa oleh anggota Propam untuk memastikan tidak ada barang bawaan yang disembunyikan.
Kehidupan Pasangan Juragan Emas
Warga sekitar mengaku tidak mengenal identitas pemilik rumah meski sudah tinggal di area tersebut sejak sekitar 10 tahun lalu. Pasangan suami istri tersebut diketahui tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Mereka sering menggunakan mobil pribadi yang dikemudikan oleh sopir, sehingga membuat mereka lebih sulit dikenal.
Menurut tetangga bernama HN (55), pasangan tersebut tidak pernah menyapa atau bersosialisasi dengan warga sekitar. Bahkan, saat mereka turun dari mobil, mereka langsung masuk ke dalam rumah tanpa berbicara apapun. Istrinya disebut sebagai “bos” dari rumah tersebut.
Pembelian Rumah dan Fungsi Bangunan
Bangunan rumah dua lantai tersebut dibeli oleh pasangan tersebut sekitar 10 tahun lalu dengan harga sekitar tiga miliar rupiah. Selain itu, mereka juga membeli bangunan di depan rumah yang difungsikan sebagai area parkir pribadi. Menurut HN, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi peleburan emas.
Seorang karyawan bekerja di bagian terdalam ruangan rumah tersebut, sementara dua orang karyawan lainnya bertugas mengolah emas. Mereka menerima emas dari luar kota yang kemudian dilebur menjadi emas batangan. Informasi ini didapat dari nomor pelat kendaraan para tamu yang datang ke rumah tersebut.
Jenis Produk yang Dibuat
HN menyangkal bahwa pasangan tersebut juga memproduksi perhiasan emas. Menurutnya, hanya emas batangan yang diproduksi. Hal ini disebabkan karena tidak ada karyawan yang ditempatkan untuk membuat perhiasan.
Penyidikan dan Hasil Analisis
Penggeledahan terhadap tiga lokasi bangunan di Nganjuk dan Surabaya merupakan tindak lanjut dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022.
Hasil analisis ini diperkuat oleh fakta persidangan perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 silam. Perkara tersebut melibatkan 38 orang sebagai terdakwa.
Angka Transaksi yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan penyidikan sementara, ditemukan akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Transaksi ini meliputi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Lokasi yang Digeledah
Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi berada di Nganjuk, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Surabaya. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut.





