Kasus Penganiayaan Balita di Surabaya: Luka Parah dan Motif yang Menyedihkan
Kasus penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun, KA, oleh paman dan tantenya, UFA (30) dan SA (23), di kamar kosan kawasan Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, memicu kekecewaan dan prihatin dari masyarakat. Korban mengalami luka gigitan hingga 3–4 kali, memar di dada dan punggung, serta luka sobek parah di dagu yang menyebabkan tulang terlihat.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, hampir seluruh tubuh korban mengalami luka yang cukup parah. Luka bekas gigitan terdapat sebanyak 3–4 bekas, sedangkan luka memar terjadi di bagian dada dan punggung. Luka pada dagu sangat dalam, hingga menampakkan tulang akibat benturan dengan keramik kloset.
Luthfie menjelaskan bahwa pelaku SA sempat mengklaim hanya melakukan penganiayaan satu kali. Namun, hasil visum menunjukkan adanya banyak luka dengan tingkat keparahan berbeda-beda. Hal ini membuatnya meragukan pernyataan pelaku.
“Keterangan pelaku, pelaku menggigit bilang cuma sekali, tapi pada beberapa fakta dari foto-foto (visum) dan keterangan korban, itu lebih dari satu kali, bisa 3–4 kali,” ujarnya.
Mengenai motif, Luthfie mengungkapkan bahwa kedua pelaku merasa kesal karena korban rewel dan sulit diatur. Akibatnya, mereka melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul dan menggigit. Dengan dasar alat bukti yang ada, kedua pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita prihatin bahwa Surabaya yang seharusnya dinyatakan sebagai kota ramah anak, masih terjadi beberapa kasus yang melibatkan seperti itu. Ini kami sayangkan, dan kita akan lakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, pengakuan pasangan suami istri UFA dan SA terungkap saat keduanya diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya. Pelaku UFA mengaku baru melakukan penganiayaan tersebut pada akhir Bulan Desember 2025 silam. Meski begitu, ia tidak menyangkal pernah memukul sang balita tepat pada bagian mulut.
Sementara itu, SA mengaku pernah menggigit korban satu kali. Namun, pernyataan ini langsung disangsikan oleh Luthfie. “Gigit satu kali,” kata pelaku SA. Ia juga mengaku sengaja mengunci korban di dalam kamar kosan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB karena harus pergi bekerja. Selain itu, SA juga mengakui pernah mendorong tubuh korban hingga terbentur kloset.
Sosok korban, KA, merupakan anak kandung semata wayang dari pasangan suami istri berinisial DPP (27) dan NH (26). Mereka sudah bercerai sejak tahun 2020, dan hak asuh KA jatuh kepada ayahandanya, DPP. DPP bekerja di Kabupaten Gresik dan terpaksa menitipkan KA ke adik perempuannya SA yang sudah menikah dengan UFA yang tinggal di kosan Jalan Bangkingan.
Tidak dinyana, pilihan menitipkan sang anak ke adik kandung sendiri malah berbuah petaka. Sang Anak KA diketahui terus menerus dianiaya, berbulan-bulan. Kasus ini terbongkar saat korban dikunci di dalam kamar kosan pada Senin (9/2/2025) dan sepanjang hari menangis karena kelaparan serta kesakitan. Para warga atau tetangga berusaha menyelamatkan korban dengan cara menjebol jendela serta kunci pintu kamar kosan.
