Penyidikan KPK Terhadap Korupsi Kuota Haji Dimulai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempercepat penyelidikan terhadap skandal manipulasi kuota haji pada musim 2023–2024. Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini juga siap menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji di berbagai daerah, termasuk pengusaha dari Jambi.
Strategi “jemput bola” dilakukan oleh penyidik KPK untuk mempercepat proses hukum. Tim KPK akan turun langsung ke lapangan mulai pekan depan guna menyisir keterlibatan aktor-aktor daerah dalam karut-marut pembagian kuota haji khusus tambahan. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan informasi yang lebih efektif dan akurat.
Peringatan Keras dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terpusat di Jakarta. Penyidik akan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi strategis sesuai domisili para PIHK atau biro travel haji.
“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan pentingnya kooperatifnya para saksi, termasuk pemilik travel dari wilayah Sumatera seperti Jambi. Ia mengimbau kepada para pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara jujur dan lengkap agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
Dua Bos Travel Jadi Tersangka Baru
Fokus KPK terhadap pengusaha travel semakin tajam setelah penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026 lalu. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama (Ketua Umum Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga menjadi otak di balik lobi-lobi suap kepada oknum pejabat Kementerian Agama. Tujuannya adalah mengamankan porsi kuota haji khusus tambahan melalui skema ilegal “kecepatan tinggi” tanpa antrean, yang dikenal dengan nama T0 dan TX. Praktik ini disinyalir merampas hak ribuan calon jemaah haji yang seharusnya berangkat sesuai nomor urut antrean resmi.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Skandal korupsi ini bermula dari rekayasa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga secara sepihak mengubah komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan ini menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa jatah kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Celah dari pelanggaran aturan ini dimanfaatkan untuk mengutip fee atau pungutan liar dari asosiasi maupun PIHK. Uang pelicin yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus mencapai nilai fantastis, berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang masif, yaitu mencapai Rp622 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari uang tunai jutaan dolar, miliaran rupiah, hingga kendaraan dan properti.
