Ringkasan Berita:

  • Kejari Langsa menggeledah Kantor Disdikbud dan dua rumah terkait dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah tahun 2026.
  • Penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa.

 

Infomalangraya.net, KOTA LANGSA –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk revitalisasi fasilitas pendidikan di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Pada Selasa (20/10/2026) sore hingga malam, tim jaksa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa serta sejumlah lokasi strategis lainnya.

Langkah tegas ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti tambahan terkait pengusutan proyek revitalisasi dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Langsa.

Selain menyisir kantor dinas, korps adhyaksa juga menyita serangkaian barang bukti penting berupa tumpukan dokumen dinas dan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan anggaran tersebut.

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, mengonfirmasi jalannya aksi penggeledahan tersebut.

Dalam keterangan pers resminya pada Selasa (20/10/2026) malam, Hendra menjelaskan bahwa proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fadli Setiawan, SH, MKn, selaku Ketua Tim Penyidik, dengan didampingi jajaran Tim Intelijen Kejari Langsa.

“Penggeledahan dan penyitaan yang kami lakukan hari ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk revitalisasi sekolah tahun 2026,” tegas Hendra Damanik.

Menurut Hendra, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Sementara penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1157/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut juga telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026.

Penggeledahan di gedung utama Disdikbud Kota Langsa di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, berlangsung intensif selama lebih dari tiga jam hingga melewati pukul 18.00 WIB.

Setelah menyisir sejumlah ruangan, tim penyidik mengangkut berkas-berkas penting dan perangkat elektronik menggunakan kendaraan operasional menuju Kantor Kejari Langsa.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera menjalani analisis mendalam oleh tim ahli forensik digital dan penyidik.

Langkah ini diambil untuk menguatkan alat bukti serta membuat terang benderang konstruksi perkara korupsi yang sedang ditangani.

Selanjutnya, barang bukti fisik dan elektronik tersebut akan dititipkan secara resmi pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa berpatokan pada Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-1170/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Tim Penyidik Dibagi Dua: Geledah Rumah Mantan Plt Kadis dan IH

Pengusutan tidak berhenti di kantor dinas semata. Untuk memaksimalkan pencarian alat bukti, Kejari Langsa membagi penyidik menjadi dua tim gabungan yang bergerak secara simultan ke beberapa titik lokasi perumahan warga.

Selain menggeledah Kantor Disdikbud Kota Langsa, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan Plt Kadisdikbud Kota Langsa berinisial SF dan rumah IH alias G.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, penyidik Kejari Langsa dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi kegiatan revitalisasi satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Tim pertama menggeledah Kantor Disdikbud Kota Langsa di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, serta rumah IH alias G di gampong yang sama.

Sementara itu, tim kedua menggeledah rumah mantan Plt Kadisdikbud Kota Langsa berinisial SF di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

IH alias G disebut-sebut diduga terlibat dalam pengaturan proyek revitalisasi yang pelaksanaannya menggunakan metode swakelola oleh pihak sekolah penerima bantuan pemerintah pusat.

Dalam mekanisme tersebut, perjanjian kerja sama kegiatan revitalisasi dilakukan langsung antara Direktorat Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masing-masing kepala sekolah penerima bantuan.

Penggeledahan di kantor Disdikbud dan rumah pribadi kedua pihak tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Langsa.

Plt Kadisdikbud Pernah Diperiksa

Sebelumnya, melansir Serambinews.com memberitakan bahwa Kejari Langsa telah memeriksa Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, SPd, MM, MPd, pada 13 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.

Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor PRINT-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Pada 10 Agustus 2026, atas nama Kajari Langsa, Kasi Pidsus Fadli Setiawan, SH, MKn, selaku penyidik, melayangkan surat pemanggilan kepada Sopian untuk dimintai keterangan.

Sopian menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyelidik Pidsus di ruang Pidana Khusus Kejari Langsa selama sekitar 2,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Saat itu, Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan dana revitalisasi sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun 2026.

Menurut Hendra, penyelidikan dilakukan menyusul dugaan bahwa ketua pelaksana atau kepala tukang, pengawas, dan perencana kegiatan ditentukan oleh pihak dinas.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis, pihak yang menentukan unsur pelaksana, perencana, dan penggagas kegiatan adalah kepala sekolah selaku penerima langsung bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Dana revitalisasi tersebut juga ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima bantuan, bukan melalui dinas pendidikan daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi menggunakan metode swakelola, dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan langsung antara Direktorat Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masing-masing kepala sekolah penerima bantuan.

“Jadi, tahap penyelidikan ini akan terus dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejari Langsa untuk mencari peristiwa pidana dugaan tipikor pemerasan terhadap kepala sekolah di Langsa,” kata Hendra saat itu.

Penyidik Geledah Kantor Disdikbud Selama Tiga Jam

Penggeledahan Kantor Disdikbud Kota Langsa pada Selasa (20/10/2026) sore berlangsung lebih dari tiga jam, mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga lewat pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Langsa dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen dari Kantor Disdikbud Kota Langsa ke kantor Kejari setempat.

Kejari Langsa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan.

(Serambinews.com/Zubir)

Sumber: SerambiNews.com 

Update berita lainnya di Infomalangraya.netdan Google News

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version