Ringkasan Berita:

  • Kemendikdasmen menerbitkan aturan penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah di daerah terdampak asap karhutla. 
  • Moda pembelajaran disesuaikan dengan kategori ISPU, mulai dari tatap muka penuh hingga pembelajaran jarak jauh. 
  • Sekolah juga diminta menyiapkan ruang aman asap dan menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi warga sekolah.

Infomalangraya.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya kejadian karhutla pada musim kemarau 2026 yang menyebabkan pencemaran udara akibat asap. 

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. 

Asap karhutla juga berpotensi mengganggu kegiatan pembelajaran tatap muka dan aktivitas satuan pendidikan lainnya. 

Karena itu, penyelenggaraan layanan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan. 

Meski demikian, penyesuaian pembelajaran tetap harus menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Pembelajaran Disesuaikan dengan Kualitas Udara

Dalam surat edaran tersebut, layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Gubernur dan bupati/wali kota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Penetapan moda pembelajaran mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, digunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

Pemantauan kualitas udara juga dilakukan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Ketentuan Pembelajaran Berdasarkan ISPU

Berikut ketentuan moda pembelajaran berdasarkan kategori ISPU:

  • Baik (1-50): pembelajaran tatap muka penuh
  • Sedang (51-100): pembelajaran tatap muka penuh
  • Tidak Sehat (101-200): pembelajaran tatap muka diselenggarakan secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan
  • Sangat Tidak Sehat (201-300): pembelajaran jarak jauh
  • Berbahaya (lebih dari 300): pembelajaran jarak jauh

Perubahan moda pembelajaran dapat ditetapkan pada lingkup provinsi, kabupaten, dan/atau kecamatan yang terdampak.

Untuk PAUD, SD, dan SMP, perubahan moda pembelajaran ditetapkan bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 

Sementara untuk SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB), keputusan ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Keputusan perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.

Kepala Sekolah Bisa Ambil Tindakan Darurat

Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera.

Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.

Kepala satuan pendidikan kemudian wajib melaporkan tindakan tersebut kepada dinas pendidikan paling lama 1×24 jam.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka juga tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.

Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Harus Selalu Daring

Selama pembelajaran jarak jauh, satuan pendidikan dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya.

Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat yang dimiliki peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, hingga pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Radio dan televisi lokal juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif pembelajaran.

Selama masa darurat, beban belajar disederhanakan dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Peserta didik dan orang tua atau wali juga tidak diberikan penugasan yang membebani.

Sekolah Diminta Siapkan Ruang Kelas Aman Asap

Satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla juga diminta menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap sebagai ruang perlindungan sementara.

Ruang tersebut dapat disiapkan dengan menutup ventilasi menggunakan busa atau dakron yang dijaga tetap lembap, memasang tirai kain lembap, serta menggunakan penjernih udara HEPA apabila tersedia.

Sekolah juga dapat menggunakan kipas penyedot udara atau exhaust fan, kipas angin, dan tanaman dalam pot untuk membantu menjaga kondisi udara dalam ruangan.

Selain itu, ruang kelas aman asap perlu dilengkapi masker cadangan, air minum, dan kotak pertolongan pertama. 

Jumlah peserta didik di dalam ruangan juga perlu dibatasi sesuai kapasitas agar sirkulasi udara tetap memadai.

Dinas pendidikan juga diminta menetapkan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap pada setiap kecamatan terdampak yang dapat digunakan bersama oleh satuan pendidikan di sekitarnya.

Terapkan Protokol Kesehatan 6M+1S

Untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap, satuan pendidikan juga diminta menerapkan protokol kesehatan 6M+1S.

Protokol tersebut meliputi:

  • memeriksa kualitas udara melalui laman dan aplikasi resmi;
  • mengurangi aktivitas di luar ruangan;
  • menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara dalam ruangan;
  • menghindari sumber asap dan polusi udara;
  • menggunakan masker;
  • melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk memperbanyak minum air dan konsumsi makanan bergizi; dan
  • segera melakukan konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan dan/atau gejala kesehatan lainnya.

Kelompok Rentan Mendapat Perhatian Khusus

Perlindungan khusus diberikan kepada kelompok rentan, meliputi:

  • peserta didik PAUD dan SD, 
  • peserta didik penyandang disabilitas,
  • peserta didik dengan penyakit penyerta, serta
  • pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta.

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan masker dengan ukuran yang sesuai bagi anak serta melakukan pendataan peserta didik yang memiliki penyakit penyerta.

Layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas disesuaikan dengan ragam disabilitas dan kebutuhan pendampingan di rumah.

Kegiatan Sekolah Dapat Dijadwalkan Ulang

Kegiatan penilaian, asesmen, kegiatan kesiswaan, hingga penerimaan murid baru yang melibatkan banyak peserta atau dilakukan di luar ruangan dapat dijadwalkan ulang.

Kegiatan tersebut juga dapat diselenggarakan secara daring sesuai kondisi.

Dinas pendidikan dapat melakukan penyesuaian kalender pendidikan, dengan tetap memastikan pemenuhan beban belajar dalam satu tahun ajaran.

Selain aspek akademik, satuan pendidikan juga tetap memberikan layanan kesehatan dan dukungan psikososial.

Sekolah dapat berkoordinasi dengan puskesmas untuk penapisan infeksi saluran pernapasan akut dan rujukan kasus serta tetap menyediakan layanan bimbingan dan konseling, termasuk secara jarak jauh.

Ada Pos Pendidikan Darurat Karhutla

Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak yang dikoordinasikan bersama dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis kementerian.

Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan status pembelajaran harian yang paling sedikit mencakup nilai ISPU, moda pembelajaran yang diterapkan, jumlah peserta didik terdampak, serta kejadian gangguan kesehatan.

Laporan tersebut disampaikan melalui kanal pelaporan kebencanaan yang dikoordinasikan bersama dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis kementerian.

Selanjutnya, dinas pendidikan melakukan rekapitulasi dan verifikasi laporan secara berjenjang untuk disampaikan kepada Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap hari.

Unduh SE Mendikdasmen Nomor 20 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebekaran Hutan dan Lahan, klik di sini.

(Infomalangraya.net/Nurkhasanah)

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version