Penangkapan Ashari, Kiai Cabul yang Melarikan Diri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap Ashari, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri selama beberapa waktu.
Ashari ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) pagi. Sebelumnya, ia sempat bersembunyi di beberapa kota seperti Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan akhirnya ke Wonogiri. Penangkapan ini dilakukan oleh Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama bersama tim lainnya.
Kompol Dika mengungkapkan bahwa Ashari sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya tertangkap. “Alhamdulillah sudah tertangkap. Tersangka sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ujar dia kepada wartawan.
Ashari diburu sejak Senin (4/5/2026) dan akhirnya ditangkap pada hari Kamis pukul 04.00 WIB. Saat ini, tersangka sedang digelandang menuju Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut bahwa Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Meski kasus ini dilaporkan sejak 2024, penanganannya sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Profil Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama
Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama kini memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Pangkat ini masuk golongan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia memiliki dua gelar akademis, yaitu Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Hukum (M.H.).
Kompol Dika sudah menikah dan memiliki dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ia memiliki pengalaman segudang di bidang reserse kriminal, narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya. Ia pernah bertugas di wilayah hukum Sumatra Barat, Jawa Timur, Sulawesi Barat, hingga Jawa Tengah.
Pada 2018, ia menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan, Polres Lima Puluh Kota, Polda Sumbar. Setahun kemudian, Kompol Dika dipindah di wilayah hukum Polda Jatim. Ia dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Jember mulai dari 2019 hingga 2020.
Kompol Dika kembali dipindah tugas ke Kasat Reskrim Polres Jember dari 2021 hingga 2022. Lompat di tahun 2024, dia dipercaya duduk di kursi Kanit 1 Subdit 6 dan Kanit 1 Subdit 3 di lingkungan Polda Sulbar. Baru di awal 2026, Kompol Dika dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polresta Pati, Polda Jateng.
Harta Kekayaan Kompol Dika
Kompol Dika memiliki harta kekayaan mencapai Rp.1.040.000.000. Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah Dan Bangunan: Rp. 690.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 106 M2/106 M2 Di Kab / Kota Malang, Rp. 320.000.000
- Tanah Seluas 84 M2 Di Kab / Kota Lamongan, Rp. 370.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin: Rp. 180.000.000
- Mobil, Kijang Innova G Diesel Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 180.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 20.000.000
- Surat Berharga: Rp. —-
- Harta Lainnya: Rp. —-
- Sub Total: Rp. 1.040.000.000
- Utang: Rp. —-
- Total Harta Kekayaan: Rp. 1.040.000.000
Izin Pesantren Akan Dicabut
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menegaskan bahwa Kemenag akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo imbas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum kiai. “Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” kata Basnang dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Basnang menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah sudah mengunjungi ponpes tersebut untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan. Kemenag mengambil keputusan untuk memindahkan para santri ke sejumlah lembaga, baik itu pesantren, sekolah, atau madrasah.
Perpindahan ini dilakukan agar pendidikan para santri terus berlanjut meski proses hukum kasus tersebut masih bergulir. “Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” kata Basnang.
Selain para santri, Kemenag juga akan memproses kepindahan Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Adapun, santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 yang sudah mengikuti ujian dari 4-12 April 2026. Lalu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok.
Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren. “Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” ucap Basnang.
Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yakni:
- MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati
- MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati
- SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati
