Krisis BBM di Kalimantan Timur: Antara Kekayaan Sumber Daya dan Ketidakseimbangan Distribusi
Masalah kesulitan bahan bakar minyak (BBM) yang dirasakan masyarakat Kalimantan Timur terus menjadi isu yang mengemuka. Antrean panjang kendaraan, khususnya untuk BBM solar dan pertalite, masih sering ditemui di sejumlah SPBU. Fenomena ini seharusnya tidak terjadi di wilayah yang dikenal sebagai penghasil sumber daya alam migas.
Kaltim memiliki kilang RDMP di Balikpapan, yang merupakan salah satu kilang terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Proyek ini baru saja diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga membuat Kota Balikpapan menyandang gelar “lumbung energi” nasional. Namun, di tengah keberadaan kilang besar ini, antrean BBM masih terjadi. Bahkan, ancaman mogok massal kapal angkut di Sungai Mahakam, Samarinda menuju Mahakam Ulu mulai 24 Januari 2026, dipicu oleh ketidaktersediaan pasokan BBM subsidi untuk armada kapal.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah tata niaga BBM di Kalimantan Timur semakin nyata. Meskipun RDMP Balikpapan telah meningkatkan kapasitas pengolahan BBM dari 260.000 menjadi 360.000 barel per hari, distribusi ke daerah pedalaman tetap terkendala. Warga masih harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU untuk mendapatkan BBM, meski teknologi tinggi dan kapasitas raksasa telah tersedia.
Di Balikpapan dan Samarinda, antrean BBM—terutama jenis Solar dan Pertalite—masih menjadi rutinitas yang menyesakkan. Istilah “tikus mati di lumbung padi” kini berubah menjadi “warga antre di lumbung minyak,” sebuah kritik tajam atas ketimpangan antara status sebagai produsen dan realitas distribusi di lapangan.
Ironisnya, krisis BBM mencapai puncaknya di jalur perairan, yakni jasa angkutan kebutuhan pokok ke hilir, seperti wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sejumlah pengusaha kapal angkut dari Pelabuhan Samarinda menuju Mahakam Ulu kini mulai was-was. Mereka menghadapi hambatan ganda, termasuk perubahan regulasi terkait mesin kapal dari mesin tempel menjadi mesin pendam.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Dishub hanya berwenang menerbitkan rekomendasi untuk kapal jenis motor tempel, sedangkan kapal angkut rute Mahaku dari Samarinda mayoritas menggunakan mesin pendam. Artinya, tanpa subsidi, proses verifikasi BBM subsidi menjadi lambat dan berbelit. Akibatnya, setidaknya 28 kapal di Kaltim terancam berhenti beroperasi, memicu efek domino berupa penumpukan logistik dan kenaikan harga sembako di wilayah hulu Mahakam.
Para pengusaha kapal sempat mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika tidak ada solusi cepat. Hal ini dapat mengisolasi Mahakam Ulu dari pasokan kebutuhan pokok. Masyarakat Kaltim tentu berharap pembangunan kilang minyak raksasa ini bisa memastikan tetesan minyaknya sampai ke tangki rakyat.
Masalah klasik penggelapan BBM dan penyaluran yang tidak tepat sasaran masih menjadi duri dalam daging di Kalimantan Timur. Meskipun kapasitas produksi meningkat, kuota BBM subsidi tetap ditentukan oleh pusat (BPH Migas), yang sering kali tidak sebanding dengan pertumbuhan kebutuhan kendaraan industri dan logistik di Kaltim sebagai penyangga IKN.
RDMP Balikpapan merupakan prestasi teknis yang luar biasa, namun belum sepenuhnya menjadi prestasi sosial selama warga Kaltim masih harus berebut BBM. Tanpa sinkronisasi antara kapasitas produksi kilang dengan reformasi birokrasi distribusi, status “lumbung energi” hanya akan menjadi slogan kebanggaan di atas kertas, sementara realitas di jalanan dan sungai tetap dibayangi kecemasan.
Ketiadaan stok BBM subsidi bagi kapal rakyat serta kendala regulasi terkait rekomendasi pembelian BBM menjadi persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Pengusaha kapal mengaku tidak sanggup beroperasi jika harus menggunakan BBM industri yang harganya dua kali lipat lebih mahal (Rp13.000 – Rp14.000 per liter), karena tarif angkutan yang ada tidak akan menutupi biaya operasional tersebut.
Semoga ada solusi, aturan dibuat untuk kepentingan masyarakat sehingga harus bijak. Ketika kapal angkut dari Samarinda ke Mahaku ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah seharusnya BBM subsidi diberikan kepada yang berhak, yakni rakyat.
