Kebijakan Larangan Penjualan LKS di Kabupaten Kuningan Berujung Gugatan Hukum

Kabupaten Kuningan kembali dihebohkan oleh sebuah kasus hukum yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Masalah ini terkait dengan kebijakan larangan penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kebijakan ini sejatinya dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan orangtua siswa mengenai biaya pendidikan yang dinilai mahal.

Kebijakan tersebut awalnya diterbitkan pada masa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud, Purwadi Hasan Darsono. Langkah ini diambil setelah adanya diskusi dan masukan dari berbagai pihak. Saat ini, Purwadi menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya, kebijakan ini dilanjutkan oleh Kepala Disdikbud definitif, Carlan atau lebih dikenal dengan panggilan Elon Carlan. Ia tidak hanya melarang penjualan LKS di lingkungan sekolah tetapi juga memberikan solusi alternatif berupa pembuatan LKS Digital gratis. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi orangtua siswa.

Namun, kebijakan ini berujung panjang karena baik Purwadi Hasan Darsono maupun Carlan harus menghadapi gugatan di pengadilan. Sidang perdana digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) atau belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin, 8 Juni 2026, tepat pukul 09.00 WIB. Persidangan ini memiliki nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kng dan berkaitan dengan gugatan yang meminta ganti rugi senilai Rp8 miliar.

Pihak penggugat, Manap Suharnap, merupakan pensiunan pegawai Bidang Penunjang Pendidikan (Pendik) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Ia merasa bisnisnya dimatikan secara sepihak melalui kebijakan yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, kebijakan tersebut mengganggu ruang gerak bisnisnya sebagai Agen Distributor CV Putra Kertonatan Cabang Kabupaten Kuningan.

Dokumen resmi menyebutkan bahwa kisruh hukum ini dipicu oleh dua tindakan administratif. Pertama, surat resmi Nomor: 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 yang diterbitkan di era kepemimpinan Purwadi Hasan Darsono. Surat ini membuatnya menjadi Tergugat II. Sedangkan Tergugat I adalah Carlan, yang mempertegas larangan tersebut melalui media digital.

Bagi Disdikbud, langkah ini merupakan upaya perlindungan terhadap wali murid yang sering mengeluhkan biaya pendidikan. Namun, bagi para penyedia bahan ajar, instruksi ini dianggap sebagai hantaman telak yang menghentikan roda bisnis perbukuan lokal.

Manap Suharnap menunjuk lima penasihat hukum dari Kantor Hukum “Bambang Listi Law Firm” untuk mengawal hak-haknya. Tim kuasa hukum penggugat mendalilkan bahwa instruksi tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Pihak penggugat menilai para tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Alasan utamanya adalah kewenangan yang seharusnya digunakan untuk membina aparatur sipil negara justru digunakan untuk memblokir aktivitas dagang yang legal.

Kebijakan pelarangan ini diklaim memicu efek domino yang destruktif bagi perusahaan distributor. Selain operasional distribusi yang mandek total, stok buku modul di gudang menjadi tidak bernilai. Hal ini berujung pada hilangnya sumber pemasukan utama korporasi dan risiko PHK massal bagi karyawan lokal.

Atas dasar dampak ekonomi tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar. Selain itu, gugatan juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5 miliar atas anjloknya reputasi dagang dan beban psikologis sosial akibat penutupan akses pasar.

Di sisi lain, ada indikasi tebang pilih dalam penegakan aturan di lapangan. Aktivitas penjualan modul ajar sejenis oleh kelompok atau entitas lain disinyalir masih berjalan tanpa hambatan berarti di beberapa sudut wilayah Kuningan.

Berdasarkan surat Relaas Panggilan yang sah dari PN Kuningan, Jurusita Pengganti, Dadang Kusnandar telah menyerahkan berkas salinan gugatan langsung kepada pihak Disdikbud Kuningan melalui mekanisme surat tercatat. Sesuai jadwal tata tertib persidangan, Carlan dan Purwadi Hasan Darsono dipanggil secara patut untuk menghadap majelis hakim pada Senin pagi ini, 8 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama kantor setempat.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version