LPS Memisahkan Pencatatan dan Laporan Keuangan Konvensional serta Syariah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah penting dalam memisahkan pencatatan serta laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah perbankan syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola secara terpisah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” ujarnya dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Nasabah Bank Syariah Mengharapkan Dana yang Sesuai Prinsip Syariah
Nur menekankan bahwa selama ini LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.
Namun, menurutnya, nasabah bank syariah wajar mengharapkan dana yang diterima saat pembayaran klaim berasal dari sumber yang juga sesuai prinsip syariah. “Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” tambahnya.
Premi dan Klaim Dipisah
Selain itu, Nur menambahkan bahwa premi penjaminan yang dibayarkan bank kini juga dicatat secara terpisah. Premi dari bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah akan dikelola dalam skema syariah. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Skema Verifikasi 3T Tetap Digunakan
Dalam proses pembayaran klaim penjaminan, LPS juga menerapkan mekanisme verifikasi sebelum dana dibayarkan kepada nasabah. Terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yaitu: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Namun, untuk bank syariah, ketentuan mengenai tingkat bunga tidak berlaku karena sistem syariah tidak mengenal konsep bunga. “Dalam sistem syariah tidak ada bunga. Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi,” jelas Nur.
LPS Menjamin Simpanan Hingga Rp 2 Miliar Per Nasabah
Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.
Saat ini seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.
Perkembangan Industri Keuangan Syariah
Dalam kesempatan tersebut, Nur juga menyoroti perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang dinilai semakin pesat. Menurutnya, ekonomi syariah pada dasarnya merupakan praktik ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, seperti keadilan, transparansi, serta larangan praktik riba dan spekulasi.
Ia menjelaskan adopsi ekonomi syariah umumnya berkembang melalui tiga tahap, yakni dimulai dari alasan religius, kemudian menjadi gaya hidup, hingga akhirnya dipilih karena memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Perkembangan industri keuangan syariah juga didukung konsolidasi sektor perbankan melalui merger sejumlah bank syariah yang mendorong peningkatan aset industri. Selain itu, pasar modal syariah juga mencatat kinerja positif. Indeks saham yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11% pada 2025, lebih tinggi dibanding kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 22,13%.
Pentingnya Literasi Keuangan Syariah
Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, Windarto, mengatakan kegiatan workshop literasi keuangan ini menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif. Menurutnya, peningkatan literasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai ekonomi syariah dapat disampaikan secara lebih akurat kepada publik.
“Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi,” ujarnya.
