Angka Pengguna Narkoba yang Direhabilitasi di Bone

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 248 pengguna narkotika menjalani program rehabilitasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 anak laki-laki, 218 laki-laki dewasa, dan 17 perempuan. Kepala BNNK Bone, AKBP Risman Sani, menjelaskan bahwa rehabilitasi bukanlah hukuman, melainkan proses pemulihan agar para penyalahguna dapat kembali berfungsi sosial di masyarakat.

“Secara keseluruhan terdapat 248 klien rehabilitasi sepanjang 2025. Mayoritas masih didominasi laki-laki dewasa,” ujarnya. Ia menekankan bahwa strategi BNNK Bone tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga penguatan pencegahan dan layanan rehabilitasi.

Pencapaian dalam Penangkapan Kasus Narkoba

Keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang 2025 tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga, termasuk BNN Provinsi Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel. Beberapa kejadian penting yang berhasil diungkap antara lain:

  • Mei 2025: Petugas menggagalkan pengiriman sabu diduga dari Malaysia di Pelabuhan Bajoe. Barang bukti yang diamankan seberat 1.042 gram sabu dan dua tersangka.
  • Agustus 2025: Petugas mengungkap distribusi ganja di Kelurahan Bajoe dengan barang bukti 52,26 gram ganja dan satu tersangka.
  • September 2025: Paket sabu asal Jakarta tujuan Taccipong, Kecamatan Amali, kembali diamankan dengan barang bukti 100,2 gram sabu dan dua tersangka.
  • Oktober-November 2025: BNNK Bone membongkar peredaran sabu di Kecamatan Barebbo dan Sibulue. Puluhan sachet sabu beserta dua tersangka diamankan.
  • Desember 2025: Petugas menggagalkan pengiriman sabu asal Parepare di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Barang bukti 10 sachet sabu sekitar 500 gram dan satu tersangka.

Risman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Bone. “Kami mengajak masyarakat ikut bergerak bersama. Bone harus menjadi bagian dari Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” katanya.

Data Kasus Narkoba dari Polres Bone

Selain BNNK Bone, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone juga mencatat sebanyak 184 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Jumlah tersangka mencapai 268 orang. Data tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, melalui telepon.

Dari total tersangka, sebanyak 243 orang merupakan laki-laki dewasa, enam orang anak di bawah umur, dan 19 orang perempuan. Terdapat 202 kasus yang berlanjut atau menyebrang ke tahun 2026 dan akan diselesaikan pada Januari-Februari setelah dinyatakan P21.

“Untuk yang menyebrang ke tahun 2026, ada 202 kasus. Perkara tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari atau Februari setelah seluruh berkas dinyatakan P21,” ujar IPTU Irham.

Selain itu, Satres Narkoba juga mencatat empat tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan selama 2025 yakni 472,81 gram sabu dan 106,93 gram tembakau sintetis (sinte).

Dari total 184 kasus, sebanyak 110 kasus telah dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II dengan jumlah tersangka 158 orang. Sebanyak 33 kasus dilakukan assessment atau restorative justice, melibatkan 51 orang tersangka.

Upaya Bersama dalam Pencegahan Narkoba

Pengungkapan kasus-kasus besar ini menunjukkan komitmen serius dari berbagai instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bone. Dengan kolaborasi yang baik antara BNNK, Polres, dan instansi lainnya, diharapkan angka pengguna narkoba bisa terus diminimalkan.

Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan narkoba. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, Bone bisa menjadi bagian dari Indonesia Bersinar, yaitu daerah yang bebas dari narkoba.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version