Latar Belakang Sengketa antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung
Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah digelar beberapa kali. Namun, hingga saat ini, kedua pihak masih belum menemukan kesepakatan yang memuaskan.
Permasalahan ini berawal dari perjanjian kerja sama eksklusif yang dibuat pada tahun 2007 silam dalam pembangunan menara telekomunikasi. Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala, menjelaskan bahwa kegagalan mediasi bisa menjadi langkah awal untuk membuka skema awal kerja sama tersebut. Perjanjian ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah ada praktik monopoli dalam kerja sama antara dua pihak.
“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena Bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007. Ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi [BTS],” jelas Sagala.
Strategi yang Mungkin Digunakan Oleh Kedua Pihak
Menurut Kamilov, masing-masing pihak kemungkinan akan mengeluarkan strategi dan taktik untuk menekan pihak lawan. Misalnya, Bali Towerindo bisa saja menaikkan nilai tuntutan atau menambah tuntutan perpanjangan jangka waktu kerja sama. Di sisi lain, Pemkab Badung bisa berdalih demi membuka kompetisi persaingan usaha yang lebih sehat, serta layanan yang lebih berkualitas.
“Ini sebenarnya Bali Towerindo terusik karena sudah lama main di sana, mungkin merasa tidak diprioritaskan sehingga merasa seharusnya perjanjian kerja sama optimal. Tetapi, itu justru berkesan ada monopoli. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang. Itu yang terbaca oleh saya,” ujar Kamilov.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital
Kamilov juga menilai bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator telekomunikasi wajib membantu dan melindungi industri agar berjalan sehat dan kompetitif. Lebih jauh, ia menyebut bahwa sengketa antara Bali Towerindo dengan Pemkab Badung perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Bali Towerindo, menurut Kamilov, telah lama menikmati kue ‘monopoli’ di wilayah Badung karena bertentangan dengan Undang-Undang Anti Monopoli yang melarang praktek penguasaan pasar yang tidak sehat. Bahkan, Base Transceiver Station (BTS) milik operator lain dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Badung selama masa perjanjian kerja sama berlangsung.
Dia menilai Kemenkomdigi sebagai regulator wajib mengatur, mengawasi, mengendalikan dan membuat kebijakan untuk memastikan ekosistem tetap kompetitif. “Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerintah,” terang dia.
Penyelidikan oleh DPRD Badung
Sebelumnya, anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara sempat menyoroti hal tersebut. Ia meminta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dan adil dalam pembangunan menara telekomunikasi bagi seluruh penyedia layanan. Ia juga menegaskan pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung mengenai dasar gugatan Bali Towerindo.
“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasaan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemda,” kata Puspa Negara.
Status Gugatan dan Mediasi
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
