Pengobatan Kanker Stadium 4 Eggi Sudjana di Malaysia

Eggi Sudjana, seorang aktivis yang tengah menjalani pengobatan kanker stadium 4, saat ini berada di Malaysia. Ia tiba di Negeri Jiran pada Jumat (16/1/2026), setelah penyidikan perkaranya dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Pengobatan ini dilakukan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Video yang menunjukkan Eggi sedang mengemudikan mobil mewah sendirian viral di media sosial. Video durasi 45 detik tersebut menunjukkan bahwa Eggi masih dalam kondisi sehat dan bisa bergerak. Namun, hal ini memicu kontroversi karena ia mengaku tengah mengidap kanker stadium 4.

Pengacara Eggi, Netty, tidak membantah bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah kliennya. Menurut Netty, Eggi dapat mengemudikan mobil sendiri karena kankernya hanya terletak di ususnya. Ia dijemput oleh keponakannya yang bekerja di Samsung. Saat itu, Eggi ingin mencoba mobil tersebut karena ingin pergi ke mall.

Netty menjelaskan bahwa di Indonesia, Eggi menggunakan kursi roda karena tidak berbayar, sementara di Malaysia, ia bisa berjalan karena fasilitas kesehatan yang lebih baik. “Dia gak pernah liatin sakitnya,” ujar Netty.

Perkembangan Kasus Tersangka

Eggi Sudjana mengajukan permintaan agar pencegahan keluar negerinya dicabut dan SP3 diterbitkan atas perkara yang menjeratnya. Permintaan ini disampaikan saat ia bertandang ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Eggi menyatakan bahwa ia tidak melakukan permohonan maaf kepada Jokowi, tetapi hanya menyampaikan keinginannya agar proses hukumnya dihentikan.

Jokowi merespons dengan santun dan memanggil ajudannya untuk menindaklanjuti permintaan Eggi. Setelah itu, proses restorative justice (RJ) dilakukan. Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata-mata penghukuman.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya. Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Kondisi Kesehatan dan Proses Pengobatan

Kabar tentang kanker stadium 4 Eggi Sudjana awalnya diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Elida Netty, setelah penyidikan perkaranya resmi dihentikan. Elida menjelaskan bahwa penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi.

Proses ini membuat rencana keberangkatan Eggi untuk menjalani pengobatan sempat tertunda. “Bang Egi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit banget gitu. Nah, ternyata siapnya kemarin Maghrib. Itu hangus tiketnya,” kata Elida.

Setelah SP3 diterbitkan, pencabutan pencegahan imigrasi juga dilakukan, sehingga Eggi dapat segera meninggalkan Indonesia untuk menjalani pengobatan. “Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida.

Pertemuan dengan Jokowi dan Perdamaian

Dalam dialog dengan Jokowi, Eggi menyampaikan alasan mengapa status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya merupakan kesalahan prosedur hukum. Ia merujuk hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Eggi menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan sebuah kesepakatan hukum yang didasari pada argumentasi konstitusional. Ia juga menyindir Roy Suryo Cs yang disebutnya merasa jagoan dalam kasus ini melawan Jokowi.

Elida menilai, pertemuan Eggi di rumah Jokowi tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf. Meski begitu, perdamaian yang tercapai dalam pertemuan itu justru melampaui sekadar permintaan maaf secara verbal. Elida juga menegaskan, tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan dengan Jokowi.

Penutup

Eggi Sudjana terus fokus pada pengobatannya di Malaysia. Ia tidak lagi menghiraukan fitnah yang menghampiri dirinya. Netty mengatakan bahwa kliennya sudah stres dan tidak ingin terus-menerus terlibat dalam isu-isu negatif. “Sudah capek bu sudah stres orang ga mau dengan kita ah sudah lah biar saja mau fitnah apa silakan,” jawab Eggi kepada Netty.

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dihentikan. Jokowi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan restorative justice untuk Egg Sudjana dan Damai hari Lubis. Polda Metro Jaya pun kemudian melakukan gelar perkara khusus dan akhirnya menerbitkan SP3 untuk perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version