Perbedaan Warna Marka Jalan: Kuning dan Putih

Saat berkendara, mungkin kamu pernah memperhatikan garis-garis di permukaan jalan. Tidak jarang, kamu melihat bahwa marka jalan tidak hanya berwarna putih, tetapi juga ada yang berwarna kuning. Pertanyaannya, mengapa ada perbedaan warna ini? Apa makna dari setiap warna tersebut?

Perbedaan warna marka jalan raya bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa teori yang menyebutkan bahwa perbedaan warna ini menunjukkan jenis dan pengelolaan jalan yang berbeda. Selain itu, perbedaan warna ini juga merujuk pada fungsi tertentu dalam pengaturan lalu lintas.

Marka kuning biasanya digunakan pada jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara itu, marka putih digunakan di jalan provinsi atau kabupaten yang dikelola oleh pemerintah daerah. Adanya perbedaan warna ini penting karena dapat digunakan untuk mengatur arus kendaraan, memberikan peringatan kepada pengemudi, dan meningkatkan keselamatan berkendara. Dengan memahami maknanya, kamu bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mengemudi dengan lebih bijak.

Arti Marka Jalan Warna Kuning

Marka jalan warna kuning lebih sering ditemukan di jalan antar provinsi atau jalan nasional. Marka kuning memiliki beberapa bentuk dengan arti yang berbeda. Berikut penjelasannya:

  • Garis kuning tanpa putus

    Garis ini menandakan larangan keras untuk mendahului kendaraan lain. Jika menemukan garis kuning lurus tanpa putus di tengah jalan, itu berarti kamu tidak boleh melewati garis tersebut untuk berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain. Marka ini sering ditemukan di jalan dengan tikungan tajam, tanjakan, atau area berbahaya.

  • Garis kuning putus-putus

    Kalau melihat garis kuning yang terputus-putus, berarti kamu diizinkan untuk menyalip kendaraan lain. Namun, tetap harus berhati-hati, pastikan kondisi lalu lintas memungkinkan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lain, ya. Adapun garis marka ini biasanya ditemukan di jalan lurus dan memiliki jarak pandang yang cukup.

  • Dua garis kuning tanpa putus

    Ini adalah bentuk larangan paling keras. Jika terdapat dua garis kuning lurus berdampingan artinya dilarang total untuk mendahului atau berpindah jalur, baik dari arah kamu maupun arah berlawanan. Marka ini banyak ditemukan di jalan raya yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Arti Marka Jalan Warna Putih

Berbeda dengan marka kuning, marka putih digunakan pada jalan non-nasional seperti jalan provinsi atau kabupaten atau kota. Sama seperti marka kuning, marka putih juga memiliki beberapa variasi bentuk yang menunjukkan aturan tertentu.

  • Garis putih tanpa putus

    Kalau melihat garis putih lurus tanpa putus di tengah jalan, itu berarti kamu tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan harus tetap berada di jalur yang sama. Ini sering ditemui di jalan sempit atau jalan kota yang ramai.

  • Garis putih putus-putus

    Jenis garis ini menandakan bahwa kamu boleh berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain asalkan aman dan memperhatikan arus lalu lintas. Marka ini digunakan di area dengan lalu lintas yang lebih lancar dan ruang pandang yang baik.

  • Dua garis putih tanpa putus

    Sama seperti dua garis kuning lurus, dua garis putih lurus berarti larangan penuh untuk menyalip atau berpindah jalur. Biasanya marka ini digunakan di jalan provinsi atau kabupaten yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan pengaturan lalu lintas ketat.

Nah, itulah alasan kenapa marka jalan ada yang warna kuning dan putih. Melalui pemahaman ini, kamu bisa lebih peka terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Terpenting, jangan anggap sepele garis-garis di jalan, ya!

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version