Kasus Narkoba yang Melibatkan Keluarga Kapolres Bima Kota
Seorang istri dari seorang perwira polisi terjerat dalam kasus narkoba. Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah menjalani pemeriksaan laboratoris. Pemeriksaan ini dilakukan setelah suaminya ketahuan memiliki sekoper narkoba yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Dianita.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Miranti Afriana positif menggunakan narkoba. Ia kemudian menjalani asesmen lebih lanjut dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengobatan terhadap para pengguna narkoba.
Profil Miranti Afriana
Miranti Afriana dikenal sebagai Bhayangkari yang cukup aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan komunitas. Ia sering membagikan momen-momen kebersamaannya dengan keluarga melalui akun media sosialnya, khususnya Facebook. Dari pernikahannya dengan AKBP Didik, ia telah memiliki dua anak laki-laki.
Dalam unggahannya, Miranti pernah hadir dalam acara Turnamen Bola Voli Bhayangkari Polda NTB. Ia juga sempat mendampingi suami dalam acara resmi peringatan Hari Jadi Bima ke-385. Selain itu, ia juga membagikan doa untuk kedua putranya melalui postingan di media sosial.
Aktivitas Sosial dan Doa untuk Keluarga
Pada salah satu unggahannya, Miranti menulis doa untuk keluarganya. Isi doanya adalah:
“Allâhummajma’ bainanâ mâ jama’ta ilâ khairin wa farriq bainanâ idzâ farraqta ilâ khairin”
Artinya: “Ya Allah, berkahilah aku di dalam keluargaku dan berkahilah mereka di dalam diriku. Berilah aku rezeki dari mereka dan berilah mereka rezeki dariku.”
Doa tersebut disertai beberapa foto keluarga yang menunjukkan keharmonisan hubungan antara Miranti dan keluarganya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain:
- Tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram
- 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai
- 19 butir pil alprazolam
- Dua butir pil happy five
- Ketenamin seberat lima gram
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan AKBP Didik, juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hasil uji laboratoris menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi).

Penanganan Kasus Narkoba oleh Polri
Selain Miranti Afriana, AKBP Didik juga dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan melalui sampel rambut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, uji rambut menunjukkan hasil positif. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan narkoba tidak selalu terdeteksi melalui tes urine saja.
Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika yang ditemukan di dalam koper milik Didik tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika, termasuk anggota maupun keluarganya.
Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra institusi. Pimpinan Polri telah tegas dalam menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika.




