Kasus Perbudakan Modern di Australia: Seorang Perempuan Indonesia Diperlakukan Seperti Budak

Sebuah kasus perbudakan modern yang mengejutkan telah terungkap di Melbourne, Australia, dengan korban adalah seorang perempuan Indonesia. Korban dituduh dipaksa bekerja tanpa bayaran, tidak diberi makan, dan dipukuli selama berbulan-bulan oleh pasangan suami istri Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw. Persidangan untuk kedua tersangka telah dimulai di Pengadilan Wilayah Victoria.

Latar Belakang Korban

Korban, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, awalnya tinggal bersama pasangan tersebut di Point Cook setelah Angie Liaw melahirkan anak keduanya. Ia diizinkan tinggal selama sebulan pada awal tahun 2022, tetapi Chong mengklaim bahwa korban bertanggung jawab atas hilangnya kartu kredit perusahaan dan memaksa korban bekerja untuk melunasi utang tersebut.

Jaksa penuntut Shaun Ginsbourg S.C. menyatakan bahwa Chong secara intensif mengendalikan kehidupan korban. “Chong mengancam dan memaksa [terduga korban] untuk menyediakan jasa rumah tangga,” kata jaksa. “Ia berulang kali mengatakan kepadanya bahwa ia harus bekerja untuk melunasi utang. Dan ketika (korban) gagal memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas tidur dan makanannya.”

Tindakan Kekerasan dan Eksploitasi

Selama masa tinggalnya, korban diperintahkan untuk membersihkan rumah, mencuci piring, dan memijat kaki Chong. Pada suatu kesempatan, ia tertidur saat dipijat dan diduga dipukul dengan penyedot debu. Hukuman lain termasuk diperintahkan untuk berdiri sepanjang malam sehingga tidak bisa tidur dan dikurung di garasi.

“Chong sering memukul atau menendangnya. Ia juga menghukumnya dengan mengatakan bahwa ia tidak boleh tidur atau makan hari itu,” kata Ginsburg. “Chong mengatur akses makanan dan fasilitas korban.”

Luka-luka yang dialami korban dicatat oleh klinik medis dan rumah sakit. Masalah ini akhirnya dilaporkan oleh seorang perawat kepada polisi, yang memicu penyelidikan.

Penjelasan dari Pasangan Tersangka

Pasangan tersangka mengaku tidak bersalah dan membantah semua tuduhan. Chong mengatakan kepada polisi bahwa ia menawarkan tempat tinggal kepada korban karena ia tunawisma. Ia memberikan berbagai penjelasan mengenai luka-luka perempuan tersebut, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya. Ia membantah memerintahkan perempuan itu untuk melakukan tugas-tugas tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah ide perempuan itu sendiri.

Liaw mengatakan kepada polisi bahwa mereka bertemu dengan perempuan itu di jalanan Melbourne dan merasa kasihan padanya karena ia tunawisma. Ia membantah membatasi akses perempuan itu terhadap makanan.

Sidang dan Vonis

Usai persidangan selama enam minggu, juri Pengadilan Negeri mengembalikan vonis bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya, tetapi membebaskannya dari dua tuduhan lainnya. Jaksa penuntut menduga Chee memaksa perempuan tersebut untuk melakukan kerja paksa tanpa bayaran, mengontrol gerak-geriknya, makanan dan tidurnya, mengeksploitasinya secara finansial, dan menolak aksesnya ke perawatan medis yang layak.

Perempuan tersebut, berkewarganegaraan Indonesia dengan masa berlaku visa Australia yang sudah lewat dan meninggal dunia pada April 2024, pada usia 63 tahun. Kematiannya tidak terkait dengan tindak pidana tersebut, demikian yang disampaikan di pengadilan.

Status Imigrasi dan Rentan Terhadap Eksploitasi

Status imigrasi ilegal membuat korban dalam situasi rentan. Chong sebelumnya telah menjalin hubungan seperti “ibu-anak” dengan perempuan Indonesia itu, setelah keduanya bertemu di sebuah tempat ibadah di Malaysia, tempat korban yang diduga adalah seorang pendeta, demikian yang didengar pengadilan.

Dia pindah ke Australia dengan visa turis untuk tinggal bersama pasangan itu pada 2017, tetapi pasangan itu kembali ke Malaysia tanpa memberitahunya, membuatnya menjadi tunawisma selama empat tahun. Pada 2021, pasangan itu memberi tahu perempuan Indonesia itu bahwa mereka telah kembali ke Melbourne dan menawarkannya untuk bekerja untuk mereka selama sebulan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bagaimana status imigrasi ilegal dapat membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Juri menyatakan Chee Kit Chong bersalah atas tuduhan perbudakan dan penganiayaan, meskipun beberapa tuduhan lain dibebaskan. Sidang pra-putusan akan diadakan bulan depan.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

© 2026 Info Malang Raya. All rights reserved.

Exit mobile version