Masalah Kepesertaan BPJS PBI-JK yang Mendadak Nonaktif
Wajah Mujiati (40) tampak kebingungan. Bersama suaminya, Subur (65), warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Semarang, ia harus menunda rencana berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) miliknya mendadak nonaktif. Padahal, ia mengaku seminggu sebelumnya kartu itu masih bisa digunakan.
“(Tidak aktifnya-Red) baru saja. Terakhir menggunakan kartu untuk berobat semingguan yang lalu, untuk periksa gigi,” kata Mujiati, ditemui Tribun Jateng, di sela mendatangi kantor layanan BPJS Kesehatan, Semarang, pekan lalu.
Saat ditemui, Mujiati mengaku awalnya hendak memeriksakan sakit gigi yang sudah bengkak dan terasa nyeri. Beberapa hari lalu, ia masih sempat berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di Puskesmas Tlogosari Kulon. Namun setelahnya, ia diminta mengurus pengaktifan ulang kepesertaan.
“Kemarin disuruh mengaktifkan dulu, formulirnya diminta diberi materai. Saya pikir (mengaktifkannya-Red) ke sini (kantor BPJS Kesehatan-Red), setelah saya tanya di sini ternyata di Puskesmas,” bebernya, sambil menahan sakit gigi.
Mujiati mengaku kaget karena selama bertahun-tahun menggunakan BPJS PBI, persoalan seperti itu tak pernah terjadi. Yang lebih membuatnya cemas, sang suami, Subur, mengidap penyakit jantung dan diabetes yang mengharuskannya kontrol rutin setiap bulan.
“Bapaknya ini (sakit-Red) jantung. Komplikasi. Sebulan sekali harus periksa,” keluhnya. Menurut dia, selama ini ia dan suaminya bergantung pada BPJS PBI untuk biaya pengobatan. Jika harus membayar secara mandiri, mereka mengaku tak sanggup.
Mujiati mengaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara mereka pun tidak memiliki rumah sendiri dan masih menumpang. “Saya tidak punya rumah, masih menumpang ke rumah orang lain. Kalau harus bayar sendiri (BPJS-Red), ya enggak mampu,” ujarnya.
Suaminya pun mengamini. Menurutnya, sebelum menjadi peserta BPJS, biaya berobat jantung bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. “Satu bulan ya di angka Rp 500 ribuan-lah. Tapi itu dulu, sebelum berobat gratis,” ucapnya.
Ia menyebut, telah menjadi peserta BPJS PBI sejak lebih dari 10 tahun lalu. Ia pun mengaku heran mengapa kini kepesertaannya tiba-tiba nonaktif. “Bertahun-tahun aktif, Mbak. Baru ini kok mati,” tukasnya.
Mujiati dan Subur kini hanya bisa berharap kepesertaan BPJS PBI mereka segera aktif kembali. Apalagi, Subur sudah dijadwalkan kontrol ke dokter spesialis jantung pada pertengahan Februari. “Kalau belum aktif, ya enggak bisa periksa,” kata Mujiati pasrah.
Keluhan serupa diungkapkan Suciati (57), warga Kelurahan Krobokan. Ia mendapati status BPJS PBI miliknya tiba-tiba nonaktif saat hendak memeriksakan mata. “Rencananya tadi mau periksa mata, agak blur gitu. Sudah tua mungkin ya,” tuturnya.
“Tahunya (kepesertaan BPJS PBI-Red) tidak aktif itu baru kemarin sore, pas mau periksa. Terus ini ke sini (kantor BPJS Kesehatan-Red), ternyata informasi (aktivasinya-Red) ke Puskesmas,” sambungnya.
Suciati mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya berkait dengan penonaktifan kepesertaan tersebut. Tak ingin menambah waktu untuk menuju Puskesmas, ia pun mendaftar kepesertaan mandiri. “Ini saya daftar kelas 3, mandiri, (iuran-Red) Rp 35.000/bulan. Saya daftar untuk dua orang dengan anak saya jadi Rp 70.000/bulan,” jelasnya.
Dengan nominal iuran tersebut, ia mengaku, sebenarnya cukup berat. Terlebih, ia hanya bekerja serabutan sebagai buruh cuci. “Saya sih (merasa-Red) berat ya,” ucapnya. “Tapi enggak apa-apalah. Pokoknya yang penting ada (jaminan kesehatan-Red), daripada nanti enggak ada BPJS, kesusahan,” tambahnya.
Meski sudah membayar mandiri, Suciati mengaku tetap berharap bisa kembali menjadi peserta BPJS PBI-JK. Menurutnya, proses pengurusan ke Puskesmas bukan perkara mudah. Selain harus bolak-balik, biasanya juga diminta melengkapi persyaratan administrasi. “Inginnya yang gratis lagi. Semoga bisa,” harapnya.
Penonaktifan BPJS PBI-JK di Kota Semarang
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy mengungkapkan, jumlah PBI JK yang dinonaktifkan di Kota Semarang ada sebanyak 98.545 jiwa. Dia menambahkan, penonaktifan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 03/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuan Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
“Hal dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional, guna memastikan program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,” terangnya.
Sari menyatakan, kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan akan berdampak terhadap tidak dapat digunakannya untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi peserta di fasilitas kesehatan. “Peserta PBI JK yang tidak aktif namun kemudian terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katostropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin (berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota),” paparnya.
