Penangkapan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Blitar
Pada akhirnya, RB (28), seorang sopir truk asal Kediri, berhasil ditangkap oleh Satlantas Polres Blitar Jawa Timur setelah melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan menabrak dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan. Aksi pelaku ini memicu pengejaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan bantuan teknologi dan jaringan komunitas sopir truk.
Identifikasi Melalui CCTV dan Bantuan Komunitas
Peristiwa berawal dari kecelakaan yang terjadi di perempatan traffic light Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, pada Jumat (2/1/2026) sore. Saat itu, truk yang dikemudikan oleh RB melaju dari arah barat ke timur. Di tengah perjalanan, RB mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh CW (40) bersama CKT (34). Namun, karena kurang menjaga jarak aman, bagian bak belakang truk menyenggol motor korban hingga terjatuh.
Alih-alih menghentikan kendaraannya untuk membantu korban, RB justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP dan meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar, Ipda Juli Hartanto, mengatakan bahwa dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik kendaraan dan nomor polisi truk AG 8788 RX yang dikemudikan pelaku. Selanjutnya, pihak kepolisian menyebarkan informasi tentang ciri-ciri kendaraan kepada jaringan paguyuban sopir truk. Strategi ini membuahkan hasil dan membantu mengungkap identitas pelaku.
Siasat Memancing Pelaku Keluar
Polisi tidak langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Sebaliknya, mereka menggunakan pendekatan persuasif dan intelijen untuk memantau pergerakan RB. Siasat pun disusun untuk memancing pelaku agar muncul ke publik.
Benar saja, RB akhirnya muncul saat ia mendatangi rumah sakit untuk menjenguk korban yang sempat diserempetnya. Di sanalah, petugas yang sudah bersiaga langsung mengamankannya tanpa perlawanan pada Jumat malam.
“Kami memang memancing sopir truk agar keluar. Dia kami amankan saat sedang menjenguk korban di rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,” tambah Ipda Juli Hartanto.
Kronologi Kejadian: Gagal Menyalip
Kejadian tabrak lari ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya, truk yang dikemudikan RB melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, RB berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh CW (40) yang berboncengan dengan CKT (34), warga Garum, Blitar.
Nahas, karena kurang menjaga jarak aman, bagian bak belakang truk menyenggol motor korban hingga terjatuh. Alih-alih berhenti menolong, RB justru menginjak gas dan meninggalkan lokasi. Beruntung, kedua korban hanya mengalami luka ringan dan telah diizinkan pulang dari rumah sakit.
Ancaman Hukuman Berat
RB kini terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya saat terlibat kecelakaan. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar.
Dalam kasus ini, polisi menunjukkan kehandalan dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Dengan bantuan teknologi dan jaringan komunitas, mereka berhasil menangkap pelaku yang awalnya sulit ditemukan.
