Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Ibu Mertua di Mojokerto
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang ibu mertua di Mojokerto menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan aparat kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya berupa tindakan kriminal, tetapi juga mencerminkan konflik rumah tangga yang dipicu oleh berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, kecemburuan, serta masalah sosial dalam keluarga. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya konflik domestik yang dibiarkan berlarut-larut hingga berujung pada tindak kekerasan.
Korban dalam kasus ini adalah Siti Arofah (54), warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia meninggal dunia setelah dianiaya oleh menantunya sendiri, Satuan alias Tuan (42), pada Rabu (6/5/2026) pagi. Sementara itu, Sri Wahyuni (36), istri tersangka, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi langsung mendatangi rumah keluarga korban, Minggu (10/5/2026), untuk memberikan dukungan dan bantuan. Selain menyampaikan belasungkawa, polisi juga memberikan bantuan uang tunai dan membantu biaya pengobatan korban yang sempat terkendala pembiayaan BPJS Kesehatan. “Kami mengakomodasi biaya medis dan bantuan sembako untuk keluarga,” ujar AKBP Andi.
Selain itu, polisi juga melakukan pendampingan psikologis terhadap anak korban untuk mencegah trauma berkepanjangan. Menurut AKBP Andi, perhatian terhadap kondisi anak menjadi prioritas agar mereka tidak mengalami tekanan sosial maupun pengucilan di lingkungan sekitar. “Kami lakukan pendampingan karena anak merupakan prioritas,” katanya.
AKBP Andi juga meminta masyarakat bijak dalam menghadapi kasus tersebut pasca pengakuan tersangka Satuan alias Tuan (42) menjadi sorotan publik khususnya di media sosial. “Kita ingin menghidupkan Restorative Justice, melihat sisi kultur, ekonomi dan kemanusiaan,” bebernya.
Latar Belakang Konflik Rumah Tangga
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino, peristiwa bermula saat Sri Wahyuni menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anak di rumah kontrakan mereka pada Rabu dini hari. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah ibunya yang letaknya tak jauh dari kontrakan.
Beberapa jam kemudian, Sri Wahyuni kembali ke rumah bersama anak keduanya. Dalam kondisi rumah sepi, tersangka meminta berhubungan suami istri namun ditolak korban. Penolakan itu memicu cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap Sri Wahyuni. Aksi kekerasan tersebut dipergoki Siti Arofah yang tiba-tiba masuk melalui pintu samping rumah. Tersangka panik lalu mengambil pisau dapur dan menyerang ibu mertuanya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Asemrowo beberapa jam kemudian.
Tekanan Ekonomi dan Rasa Rendah Diri
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu akar konflik dalam rumah tangga tersangka. Satuan diketahui bekerja sebagai badut jalanan yang menjual balon dan mainan anak-anak secara keliling dengan penghasilan tidak tetap. Ia mengaku sering merasa dipandang rendah karena kondisi ekonominya.
“Kalau ada uang dianggap menantu, kalau tidak ada ya seperti itu,” ujar tersangka kepada penyidik. Selain faktor ekonomi, tersangka juga mengaku diliputi rasa cemburu dan menuding istrinya berselingkuh.
Kapolres Mojokerto menyebut ada tiga motif utama yang memicu aksi kekerasan tersebut, yakni persoalan ekonomi, kecemburuan, dan sakit hati terhadap istri. “Ini menjadi akumulasi yang membuat tersangka melakukan tindak pidana,” ujar AKBP Andi.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
PEMBUNUHAN IBU MERTUA – Saat bertemu keluarga korban, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata (kiri) meminta masyarakat tidak hanya melihat kasus pembunuhan ibu mertua sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga sebagai peringatan penting tentang bahaya konflik domestik yang dibiarkan berlarut-larut. Satuan (kanan), tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak.
