Program Itsbat Nikah Massal di Lamongan
Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan akhirnya mengantongi kepastian hukum atas pernikahan mereka. Acara yang diselenggarakan di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kamis (20/8/2026), menjadi momen penting bagi para peserta untuk memperkuat dasar hukum dan administrasi keluarga mereka.
Dokumen Pernikahan dan Kependudukan
Selain menjalani proses hukum, acara ini juga menjadi jalan bagi para pasangan untuk melengkapi dokumen penting keluarga. Setelah mengikuti persidangan, mereka menerima dokumen pernikahan, KTP, kartu keluarga (KK), hingga akta kelahiran anak. Dokumen-dokumen ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan administrasi keluarga, seperti kepemilikan KK, akta kelahiran anak, pendidikan, hingga akses terhadap layanan sosial.
Suasana Haru Saat Penyerahan Dokumen
Suasana haru terasa saat dokumen hasil itsbat nikah diserahkan kepada para peserta. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara turut hadir dalam kegiatan tersebut. Para camat juga mendampingi warganya yang mengikuti itsbat nikah di Pendopo Lokatantra.
Tujuan Program Itsbat Nikah
Program ini menjadi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi pernikahannya belum tercatat secara negara. Pemkab Lamongan berharap program tersebut dapat membantu masyarakat yang selama ini menghadapi kendala administrasi karena pernikahannya belum tercatat.
Perlindungan untuk Keluarga
Dalam tausiahnya, Yuhronur mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan akad suci atau mitsaqan ghaliza, yakni perjanjian yang kuat di hadapan Allah SWT. Ia mengajak seluruh pasangan yang hari ini mengikuti itsbat nikah untuk menjadikan momentum ini sebagai awal untuk semakin memperkuat keluarga.
Menurutnya, keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak, dan kasih sayang. Dari keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, diharapkan lahir generasi yang saleh dan salehah, berakhlak, berilmu, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Hak Suami, Istri, dan Anak Lebih Terlindungi
Yuhronur menegaskan, itsbat nikah bukan semata-mata persoalan dokumen atau administrasi. Lebih dari itu, program tersebut merupakan ikhtiar menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi keluarga. Dengan pencatatan perkawinan, hak suami, istri, dan anak menjadi lebih terlindungi. Dokumen perkawinan juga akan mempermudah keluarga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pada masa mendatang.
Momentum Memperkuat Keluarga
Kepada 41 pasangan yang mengikuti itsbat nikah, Yuhronur menyampaikan ucapan selamat dan berharap legalisasi pernikahan tersebut membawa keberkahan dalam kehidupan rumah tangga. Ia mengajak para pasangan menjadikan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Suami diharapkan menjadi imam yang bertanggung jawab, sementara istri menjadi pendamping yang penuh kasih. Keduanya bersama-sama mendidik anak dengan nilai agama dan akhlakul karimah.
Doa untuk Keluarga yang Kuat
Yuhronur kemudian mengajak masyarakat mendoakan agar keluarga-keluarga di Lamongan semakin kokoh. Sebab, menurutnya, keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat, yang pada akhirnya ikut mendorong Lamongan menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, dan penuh keberkahan.
“Allahumma barik lana fi usratina, wa barik lana fi auladina, waj’al buyutana buyutan sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pungkasnya.
