MEDAN, Infomalangraya.net.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan penyesuaian jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447H. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa selama Bulan Ramadan, ASN di lingkungan Pemko Medan akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Subhan menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini sudah diatur dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda dan diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga Kelurahan. Ia juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu kelancaran pelayanan publik. “Efektivitas dan produktivitas pegawai tetap harus dipertahankan,” ujarnya.
Selain itu, Subhan menyebutkan bahwa jika ada pegawai yang melanggar aturan jam kerja, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan hingga sanksi sosial yang diberikan oleh Kepala OPD masing-masing.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) juga resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1260/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Menurut Sutan, kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat serta mempertimbangkan efektivitas kerja selama bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa meskipun durasi kerja mengalami penyesuaian, total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kami meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan responsif,” tegasnya. Ia juga mengimbau para pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar berjalan sesuai aturan.
Wagub Ingatkan ASN Pemprovsu
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk tetap meningkatkan kinerja selama bulan Ramadan. Ia juga meminta ASN terus memberikan pelayanan publik secara optimal agar program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Surya saat menjadi pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (18/2/2026).
“Mari kita jemput bulan Ramadan secara gembira dan khusyuk. Kepada yang tidak berpuasa, marilah kita hormati bagi yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Puasa bukanlah jadi alasan bagi kita kinerja menjadi turun. Bulan puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik,” ujar Surya di hadapan seluruh ASN Pemprov Sumut yang hadir.
Surya menegaskan, puasa bukan penghalang untuk tetap produktif. Sebaliknya, Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan semangat bekerja dan mengabdi. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk saling menghormati, melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tawadhu, tanpa meninggalkan tugas serta tanggung jawab.





