DENPASAR, Infomalangraya.net
– Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan kebijakan baru terkait pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, yang menetapkan keringanan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB.
Adapun besaran pengurangan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, wajib pajak akan mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 10 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc akan memperoleh tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak patuh atau memiliki tunggakan pajak kendaraan pada masa lalu, kebijakan ini tidak berlaku. Mereka tetap dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat:
- Wajib pajak patuh akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
- Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc: tambahan pengurangan sebesar 10 persen.
- Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc: tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
- Wajib pajak yang tidak patuh atau memiliki tunggakan: tidak mendapatkan pengurangan dan tetap dikenakan pokok PKB sesuai aturan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain meringankan beban keuangan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu.
Untuk memastikan kepatuhan, masyarakat diminta melakukan pengecekan status pajak kendaraan. Jika tidak ada tunggakan, maka mereka berhak menikmati insentif pengurangan PKB pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mematuhi aturan pajak. Hal ini tidak hanya membantu individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan pajak yang optimal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dalam pemenuhan kewajiban pajak, serta membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
