Pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026 Dibuka Mulai 9-27 Maret

Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I tahun 2026 telah resmi dibuka. Proses ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 27 Maret 2026. Pendataan ini ditujukan khusus bagi penerima lanjutan KJMU yang sebelumnya sudah terdaftar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tetap diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah dan memenuhi syarat sebagai penerima KJMU.

Penerima lanjutan diminta untuk mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Proses ini menjadi langkah penting dalam memperbarui data penerima agar sesuai dengan kondisi terkini.

Deskripsi Program KJMU

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) hingga selesai dan tepat waktu.

Program ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Besaran Bantuan dan Penggunaannya

Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Jadwal Pendataan KJMU Tahap I 2026

Berikut adalah linimasa pendataan KJMU Tahap I tahun 2026:

  • Unggah berkas: 9–27 Maret 2026
  • Verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perguruan tinggi: 9 Maret – 8 April 2026
  • Verifikasi dinas pendidikan dan penetapan penerima lewat keputusan gubernur: 9–29 April 2026

Persyaratan Umum dan Khusus Penerima KJMU

Untuk bisa menjadi penerima KJMU, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus, antara lain:

Persyaratan Umum:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus:

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

Ketentuan Tambahan untuk Mahasiswa

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan. Yaitu, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU harus dilakukan maksimal hingga semester 4. Mahasiswa lanjutan yang lebih dari semester 4 tidak diperkenankan mengajukan diri.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version