Penyataan Hukum Terkait Vonis Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Putusan sidang terhadap dua direksi perusahaan, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Dikbud Lombok Timur disebut terkesan dipaksakan.

Andi Syarifuddin, sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dihukum penjara meskipun tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti. Selain hukuman pidana, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Mereka juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp 534 juta untuk Lia Anggawari.

Andi menyoroti bahwa nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai tidak logis jika keuntungan bisnis yang diperoleh pengusaha dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan harus dikembalikan.

Kritik Terhadap Metode Perhitungan Kerugian Negara

Dalam proses penegakan hukum, diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum. Andi menyebut adanya tindakan penyesatan peradilan yang diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan penggunaan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan.

Berdasarkan SEMA 4/2016, instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan instansi lainnya tidak memiliki kewenangan tersebut. KAP bukan lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta.

Dalam persidangan, KAP ahli JPU menyatakan adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu menghitung selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dan nilai harga pokok distributor. Namun, metode ini tidak sesuai dengan standar perhitungan kerugian negara yang benar.

Metode Net Loss dan Fakta Persidangan

Seharusnya, metode net loss digunakan untuk menghitung kerugian negara. Metode ini melibatkan perhitungan selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dan nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara. Dengan metode ini, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara sesuai dengan regulasi dan teknis yang berlaku. Harga tidak lebih mahal dari harga tayang pemerintah, spesifikasi sesuai Permendikbud, serta kuantitas dan kualitas sesuai kontrak. Oleh karena itu, tidak ada selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bukti Tambahan dari Saksi

Keterangan saksi fakta dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menyebutkan bahwa proses pengadaan Chromebook tahun 2022 sesuai regulasi dan masih tersisa dana anggaran di Kas Pemda Lombok Timur. Keterangan ini didukung oleh saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang menyebutkan bahwa masih tersisa dana sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan.

Selain itu, KAP ahli JPU di persidangan menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kontrak e-katalog. Kerugian keuangan negara dianggap terjadi di luar kontrak e-katalog, yaitu keuntungan (margin) dari distributor, reseller, pemasok, dan penyedia secara tidak sah.

Penilaian Hakim yang Tidak Berdasarkan Fakta

Penilaian hakim tentang pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi disebut tidak berdasarkan fakta persidangan. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan oleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP.

Selain itu, penilaian hakim bahwa pengadaan tidak berasal dari rantai pasok resmi tidak memiliki dasar hukum. Barang yang dijual terdakwa berasal dari reseller resmi berdasarkan surat PO dan kontrak.

Tindakan Hukum Lanjutan

Pihak terkait akan segera mengambil langkah hukum tegas, baik pelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa adanya kerugian keuangan negara, semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version