Kegaduhan di PAM Tirta Kamuning Kuningan
Kegaduhan yang terjadi di tubuh PAM Tirta Kamuning Kuningan kembali memicu perhatian publik. Isu dugaan transfer uang senilai Rp 50 juta dan konflik administrasi dengan lembaga terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi sorotan utama. Polres Kuningan pun melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan tersebut, termasuk penggunaan sumber air pegunungan tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Manajemen PAM Tirta Kamuning membantah tudingan transfer uang tersebut, menyebutnya sebagai hoaks. Namun, DPRD Kuningan tetap berkomitmen untuk mengumpulkan fakta melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan membuka peluang pengusutan lebih lanjut demi menjaga tata kelola BUMD yang bersih.
Permintaan dari Praktisi Hukum
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial hukum Kuningan, Abdul Haris, menilai bahwa DPRD Kuningan harus berani mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengurai persoalan yang terjadi. Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan PAM Kuningan harus disikapi dengan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh dilakukan secara gegabah. Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama agar polemik yang berkembang tidak semakin melebar.
“Terutama soal penggunaan dana atau dugaan transfer, semuanya harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Abdul Haris juga menilai PAM Kuningan sebagai salah satu BUMD yang selama ini dikenal mapan, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. “Kalau ada dana masuk atau keluar, alasannya apa, dipakai untuk apa, itu harus jelas,” ujarnya.
Penanganan oleh Aparat Keamanan
Sementara itu, dugaan transfer dana sebesar Rp 50 juta dari manajemen PAM kepada seorang aktivis juga menarik perhatian aparat kepolisian. Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Polres Kuningan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan sumber air pegunungan tanpa izin di kawasan TNGC. Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Diketahui, kawasan TNGC merupakan wilayah konservasi yang pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk air, diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pengambilan air wajib mengantongi izin resmi dan tidak boleh merusak lingkungan.
Tanggapan dari Tokoh Masyarakat
Tokoh pemuda Kuningan Utara, Burhanuddin, berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat. “Ini soal uang dengan nilai cukup besar di tengah kondisi ekonomi sulit. Pemerintah seharusnya hadir untuk melerai kegaduhan ini,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui pembentukan pansus DPRD maupun melalui proses penegakan hukum oleh kepolisian atau kejaksaan.
Penjelasan dari Anggota DPRD
Anggota DPRD Kuningan, Susanto, mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara yang sebenarnya. Namun ia memastikan DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kami undang pihak-pihak yang terlibat, tentu berdasarkan kesepakatan internal DPRD,” katanya.
Susanto juga menegaskan bahwa persoalan dugaan transfer tidak boleh dianggap sepele dan harus diselesaikan secara serius melalui mekanisme yang tepat.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Sebelumnya, kabar dugaan transfer Rp 50 juta oleh manajemen PAM Tirta Kamuning Kuningan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, menyusul beredarnya tangkapan layar bukti transfer di media sosial. Nama penerima transfer disebut atas nama Uha Juhana dengan tanggal transaksi 27 Januari 2026. Saat dikonfirmasi, Uha memilih tidak banyak berkomentar dan mempertanyakan asal-usul bukti transfer yang beredar. Ia mengaku keberatan dengan penyebaran bukti tersebut karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, beredarnya tangkapan layar percakapan yang turut menyeret nama Sekda Kuningan, U Kusmana, juga mendapat respons singkat. Sekda memilih tidak memberikan komentar.
Penjelasan dari Aktivis Mahasiswa
Aktivis mahasiswa Kuningan, Tono, menilai polemik yang berkembang harus segera diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut etos kerja pemerintah daerah dan manajemen BUMD. Menurutnya, pemberitaan yang beredar memang bukan alat bukti hukum, namun dapat menjadi referensi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Penjelasan dari Direktur Utama PAM
Di sisi lain, Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan, DR Ukas Suharfaputra, membantah keras kabar adanya pengiriman uang kepada aktivis. Ia menyebut isu tersebut tidak benar atau hoaks. “Kabar itu tidak benar. Isu serupa juga pernah muncul sebelumnya,” katanya.
Ukas menambahkan, saat ini pihaknya fokus memberikan keterangan kepada DPRD Kuningan melalui rapat dengar pendapat guna menjelaskan berbagai persoalan yang berkembang.





