Kadin Indonesia Minta Presiden Batalkan Rencana Impor Kendaraan Niaga
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga dari India senilai Rp 24,66 triliun yang akan digunakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kadin menilai bahwa impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dapat merusak industri otomotif dalam negeri dan tidak mampu menggerakkan perekonomian secara signifikan.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin, industri otomotif nasional sudah siap memenuhi kebutuhan KDKMP. Ia menyatakan bahwa setelah mendengarkan pandangan dari pelaku industri dan asosiasi, Kadin mengajukan permohonan agar Presiden membatalkan rencana impor tersebut.
Visi Presiden dan Peran Industri Otomotif Nasional
Presiden Prabowo dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. Program ini diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta memberikan efek ganda terhadap perekonomian melalui transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.
Indonesia selama ini aktif dalam mengundang investasi asing untuk membangun industri di dalam negeri, termasuk di sektor otomotif. Oleh karena itu, industri yang sudah dibangun perlu dijaga dengan regulasi yang baik. “Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.
Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara
Pemerintah telah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDKMP), sebuah inisiatif nasional yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Penugasan tersebut diberikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional KDKMP. Impor tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Alasan Impor dan Tanggapan Industri Otomotif
Keputusan impor dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kapasitas produksi kendaraan pikap dalam negeri saat ini berkisar 70.000 unit per tahun. Jika seluruh kebutuhan diserap dari pasar domestik, dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan sektor logistik lainnya. Kedua, kendaraan yang diimpor dinilai memiliki spesifikasi kompetitif dengan harga yang lebih terjangkau. Ketiga, terbatasnya pilihan merek di segmen tertentu membuat harga kendaraan belum tentu sepadan dengan nilai yang diperoleh konsumen.
Menanggapi rencana impor tersebut, Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika menegaskan bahwa industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Anggota Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski diperlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.
Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Regulasi dan Kebijakan yang Harus Diselaraskan
Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Strategi untuk Memperkuat Industri Otomotif Nasional
Namun di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pemerintah
Presiden Prabowo dalam delapan agenda prioritasnya secara tegas menekankan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Spirit kebijakan ini jelas: pembangunan ekonomi harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor.
Karena itu, lanjut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka. Dengan cara itu, kata Saleh, program Kopdes Merah Putih bukan hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
Kesimpulan
Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi. Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.





